Tentang DIO-TV.COM

Pulau Dayak (Kalimantan/Borneo) tercatat sebagai pulau terbesar ketiga di dunia, seluas 743.330 kilometer persegi, setelah Pulau Greenland di Denmark (daratan Eropa) seluas 2.175.600 kilometer persegi, dan Papua Nugini seluas 785.753 kilometer persegi.  Suku Dayak, sebagai penduduk asli di Pulau Dayak, ada yang berkewarganegaraan Republik Indonesia, berkewarganegaraan Federasi Malaysia dan berkewarganegaraan Kerajaan Brunei Darussalam.

Berdasarkan temuan Balai Arkeologi Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia, tahun 1998 bahwa Suku Dayak, merupakan penduduk asal di Pulau Borneo, dengan ditemukannya Kerajaan Nan Sarunai, kerajaan milik Suku Dayak Maanyan di Amuntai, Ibu Kota Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan (berdiri 139 Sebelum Masehi), sebagai kerajaan Dayak paling tua di Indonesia.

Kota Amuntai memiliki luas 915,05 kilometer persegi, terletak di pertemuan antara Sungai Negara, Sungai Tabalong, dan Sungai Balangan, serta berjarak tempuh 190 kilometer sebelah utara Kota Banjarmasin, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia.

DIO singkatan dari Dayak International Organization, sebuah  organisasi bertaraf internasional milik masyarakat Suku Dayak, secara khusus bergerak di bidang pelestarian Kebudayaan Suku Dayak dari wilayah Republik Indonesia, wilayah Federasi Malaysia dan wlayah Kerajaan Brunei Darussalam, berdasarkan Protokol Tumbang Anoi 2019.

DIO dibentuk untuk menjembati dan atau menselaraskan kepentingan pembangunan nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Federasi Malaysia dan Kerajaan Bunei Darussalam, agar pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik, bisa dinikmati secara berkeadilan sosial bagi masyarakat Suku Dayak.

DIO-TV.COM dan DIO Television, secara khusus memberitakan pembangunan sosial, ekonomi, budaya dan politik Suku Dayak di Pulau Dayak yang selaras dengan pemahaman kehidupan bermasyarakat yang berkeadilan sosial secara internasional sebagai berikut.

  1. International Labour Organization (ILO) Convention Nomor 107 year 1957 Concerning the Protection and Integration of Indigenous and Other Tribal and Semi Tribal Population in Independent Countries(Konvensi Organisasi Perburuhan Dunia Nomor 107 berkenaan dengan Perlindungan dan Integrasi Masyarakat Adat dan Masyarakat Kesukuan dan Semi Kesukuan di Negara-negara Merdeka). Konvensi yang disetujui tahun 1957, mengakui eksistensi masyarakat adat, beserta hak-hak mereka yang sederajat dengan hak-hak masyarakat lainnya yang lebih besar.
  2. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Nomor 4 Tahun 1967, tentang Toponimy atau Pembakuan Nama Rupabumi, dimana digariskan penyebutan nama wilayah harus sesuai kearifan lokal.
  3. Convention Nomor 169 year 1989 Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries(Konvensi Organisasi Perburuhan Dunia Nomor 169 Tahun 1989 mengenai Masyarakat Adat dan Suku-suku di Negara-negara Merdeka). Berbeda dengan Konvensi International Labour Organization (ILO) 107 yang menggunakan pendekatan asimilasi dan integrasi, maka Konvensi 169 yang mulai berlaku pada tanggal 5 September 1991, lebih mengutamakan prinsip pemeliharaan/pelestarian (preservation) dan partisipasi masyarakat hukum adat dalam kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi mereka. Konvensi ini mengakui masyarakat hukum adat sebagai kelompok yang merupakan pemilik atau subjek dari hak-hak yang harus dilindungi oleh Konvensi.
  4. Resolution of World Conservation Strategy; “Caring for the Eart” (KeputusanStrategi Konservasi Dunia; “Menjaga Bumi”) tahun 1991. Pada pertemuan tahun 1991, secara eksplisit menyatakan dukungannya pada peran khusus dan penting dari masyarakat hukum adat sedunia dalam upaya-upaya untuk menjaga dan melestarikan lingkungan. 
  5. Rio Declaration(Deklarasi Rio) tahun 1992, Deklarasi disahkan dalam Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Lingkungan Hidup dan Pembangunan atau United Nations Conference on Environmet and Development (UNCED), Juni 1992, di Rio de Janeiro, Brazilia, dikenal juga dengan nama “Piagam Bumi” (Earth Charter), ini, secara eksplisit mengakui dan menjamin hak-hak masyarakat hukum adat dalam semua program pelestarian lingkungan hidup di seluruh dunia, terutama dalam Pasal 22 (article 22).
  6. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 12231, tanggal 17 Nopember 1999, menetapkan setiap tanggal 21 Februari tiap tahun sejak tahun 2000 sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional. Sementara United Nation General Assembly (UNGA) pada 18 Oktober 2019 di New York, Amerika Serikat, menetapkan Hari Bahasa Ibu Internasional diberlakukan selama satu dekade, yaitu mulai tahun 2022 sampai tahun 2032.
  7. Deklarasi Hak-hak Masyarakat Adat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 61/295, tanggal 13 September 2007, di antaranya adalah hak untuk menentukan nasib sendiri; hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam; hak atas identitas budaya dan kekayaan intelektual; hak atas Free, Prior and Informed Consent(FPIC); serta hak untuk menentukan model dan bentuk-bentuk pembangunan yang sesuai bagi mereka.

DIO-TV.COM dan DIO Television selaras dengan pemahaman kehidupan bernegara yang berkeadilan sosial di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagai berikut:

  1. Pertemuan Damai di Rumah Betang Damang Batu, Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia, 22 Mei – 24 Juli 1894. Pertemuan melahirkan 9 point kesepakatan mengikat, dijabarkan ke dalam 96 pasal sebagai Hukum Adat Dayak, bertujuan untuk memperkokoh jatidiri, identitas dan karakter Dayak.
  2. Presiden Republik Indonesia, Soekarno (17 Agustus 1945 – 22 Juni 1966), menegaskan, ideologi resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Pancasila, disarikan dari kebudayaan berbagai suku-suku bangsa di Indonesia. Karena Suku Dayak bagian yan tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka Kebudayaan Suku Dayak turut andil di dalam melahirkan ideologi Pancasila. Dengan demikian, melestarikan dan mencintai Kebudayaan Suku Dayak, sebagai salah satu wujud nyata di dalam mendukung ideologi Pancasila di Indonesia.
  3. Di dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana ayat (1), menyebut, Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
  4. Kemudian pada Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, menyebut, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, tentang Ketentuan Pokok Pers.
  6. Pada pasal 225 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 yang sudah diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus.
  7. Dalam skala Kalimantan, ada Program Heart of Borneo (HoB) sebagai kesepakatan mengikat Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam sejak 12 Februari 2007, dalam mempertahankan posisi Kalimantan sebagai paru-paru dunia, melalui penerapan program pembangunan berkelanjutan berbasiskan pelestarian ekosistem di atas lahan 23 juta hektar dan 16 juta hektar di antaranya merupakan wilayah Indonesia.
  8. Musyarawah Besar Timanggong Kalimantan Barat yang digelar Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, menghasilkan “Pedoman Peradilan Adat Dayak dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Timanggong/Kepala Adat atau Sebutan Lainnya Se Kalimantan Barat”, yang diselenggarakan di Wisma Nusantara, Pontianak, 24 – 28 Juli 2008.
  9. Seminar Nasional: “Hutan Adat, Tanah Adat, Identitas Lokal dalam Integrasi Nasional”, yang diselenggarakan Pekan Gawai Dayak Provinsi Kalimantan Barat ke-XXXII Tahun 2017 di Rumah Radakng, Pontianak, Senin, 22 Mei 2017, dimana salah satu pointnya, menegaskan, apabila situs pemukiman (bekas pemukiman kuno Dayak) dan situs pemujaan (tempat menggelar ritual agama asli) Dayak sudah terlanjur beralih fungsi menjadi kegiatan ekonomi non-konservasi, maka setelah habis izinnya dan atau setelah habis satu siklus tanam, maka lahan atau tanah tersebut otomatis milik masyarakat adat Suku Dayak setempat.
  10. Wujud perlindungan terhadap hak tenurial masyarakat adat sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Nomor 35-PUU-X/2012, tanggal 16 Mei 2013, tentang Hutan Adat menyatakan bahwa Hutan Adat  milik Masyarakat Adat setempat; dan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Nomor 97-PUU-XIV/2016, tanggal 7 November 2017, tentang pengakuan aliran kepercayaan yang dimaknai pula pengakuan terhadap agama (religi) asli berbagai suku di Kalimantan (dalam kaitan hutan sebagai simbol dan sumber peradaban).
  11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang: Pemajuan Kebudaaan. Pemajuan Kebudayaanadalah jalan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia: menjadi masyarakat berkepribadian dalam kebudayaan, berdikari secara ekonomi, dan berdaulat secara politik. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki undang-undang tentang kebudayaan nasional.
  12. Pada Senin, 26 Agustus 2019, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Daerah KhususIbu Kota (DKI) Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, sehingga implikasinya harus ada kesamaan persepsi di kalangan internal masyarakat Suku Dayak, untuk menselaraskan hak-haknya sebagai penduduk asli.
  13. Tindaklanjut Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 4 Tahun 1967, tentang pembakuan nama rupabumi atau toponimy dan dipertegas di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 112 Tahun 2006, dan secara lebih teknis keluar Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/1178/PUM, tanggal 5 April 2013, dan kemudian di dalam hasil Seminar International dan Ekspedisi Napak Tilas Damai Tumbang Anoi 1894 tahun 2019 di Cagar Budaya Rumah Betang Damang Batu, Kecamatan Tumbang Anoi, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia, 22 – 24 Juli 2019, di antaranya, demi mewujudkan identitas lokal dalam integrasi regional, nasional dan Internasional maka, (1)  Pemerintah Republik Indonesia harus menetapkan Pulau Kalimantan (Borneo) sebagai Pulau Dayak, (2) pembentukan Dayak International Organization (DIO), dimana sudah operasional sejak 1 Januari 2020, dengan menugaskan personil Suku Dayak sebagai Wakil Tetap Penduduk Pribumi Suku Dayak di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang penanganan masyarakat adat, dan (3) setiap orang Dayak yang menikah dengan suku lain, maka keturunannya otomatis menjadi orang Dayak, melalui ritual adat Dayak setempat.
  14. Pada 28 – 30 Nopember 2018, digelar Temenggung International Conference atau Konferensi Hakim Adat Dayak Internasional di Sintang, Ibu Kota Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, difasilitasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018, ditindaklanjuti International Dayak Justice Congress di Hotel Perkasa, Distrik Keningau, Negara Bagian Sabah, Federasi Malaysia, 14 – 16 Juni 2019, dengan membentuk International Dayak Justice Council dan tindaklanjutnya di Indonesia dibentuk Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) sejak 1 Januari 2020.

Pontianak, 12 Nopember 2021.

X