Penyebar Video Adegan Mesum Diduga Rebecca Klopper Telah Ditahan? Waduh, Tak Disangaka Sosok Orang...

- Jumat, 26 Mei 2023 | 12:40 WIB
Rebecca Klopper laporkan sosok yang menyebarkan video adegan mesum diduga dirinya ke Bareskrim Polri, kabarnya kini pelakunya sudah ditahan. (berbagaisumber)
Rebecca Klopper laporkan sosok yang menyebarkan video adegan mesum diduga dirinya ke Bareskrim Polri, kabarnya kini pelakunya sudah ditahan. (berbagaisumber)

 

JAKARTA, DIO-TV.COM, Jumat, 26 Mei 2023 – Heboh soal viralnya video adegan mesum diduga artis cantik Rebecca Klopper hangat menjadi pergunjingan warganet.

Artis cantik Rebecca Klopper diduga kuat sebagai sosok wanita yang ada dalam video adegan mesum berdurasi 47 detik.

Tak hanya Rebecca Klopper, kekasihnya Fadly Faisal juga ikut terseret lantaran sempat diduga sebagai sosok pria dalam video adegan mesum tersebut.

Rebecca Klopper yang selama ini dianggap bungkam dan tak memberi klarifikasi apapun, ternyata tak tinggal diam.

Setelah ditelusuri ternyata Artis cantik Rebecca Klopper telah melakukan langkah antisipasi terlebih dahulu sehari sebelum dirinya dilaporkan oleh Mualim dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia

Kekasih Fadly Faisal ini telah melaporkan pemilik akun media sosial yang menyebarkan video adegan mesum mirip dirinya ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Memangnya Mobil BMW X1 Hadirkan Harga Ramah Keuangan yang Disukai Penggemar? Ada Spesifikasi Level Bintang!

Hal tersebut diungkap oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan,  mengatakan, pemilik akun media sosial tersebut dilaporkan Rebecca pada Senin, 22 Mei 2023.

“Hari Senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023,” kata Ahmad kepada wartawan, Kamis, 25 Mei 2023. 

Ahmad mengatakan, Rebecca Klopper melaporkan pemilik akun media sosial @dedekugem tersebut lewat kuasa hukumnya.

Pemilik akun media sosial penyebar video adegan mesum mirip Rebecca Klopper itu dilaporkan dengan pasal Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter tersebut atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan,” ucap Ahmad.

Baca Juga: Yamaha Indonesia Hadirkan Yamaha Gear 2023 Hadirkan Warna Yang Lebih Tampil Menarik dan Segar , Simak Sob..

"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL," lanjut Ahmad.

Halaman:

Editor: Filomena Herowati

Sumber: YouTube SCTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X