Kembali Beraksi! Nikita Mirzani Buat Sayembara Jutaan Rupiah Tentang Berita Viral Di Tasikmalaya. Kamu Ikut?

- Selasa, 6 Juni 2023 | 19:20 WIB
Nikita Mirzani Posting Doa Untuk Anaknya Lolly. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani Posting Doa Untuk Anaknya Lolly. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA, DIO-TV.COM, Selasa, 6 Juni 2023 - Artis fenomenal, Nikita Mirzani kembali beraksi.

Nikita Mirzani menggelar sayembara senilai jutaan rupiah untuk 3 orang pemenang usai terkejut melihat berita berjudul "Pemerkosa 300 Ayam di Tasik Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta."

Sayembara nya adalah untuk membuat caption paling heboh dan relevan tentang berita viral tersebut.

Nikita Mirzani membuat postingan berupa tangkapan layar tentang berita yang dijadikan sayembara olehnya di akun Instagram pribadi miliknya.

Kemudian Nikita Mirzani mengemukakan, bahwa dirinya akan hadiahkan uang jutaan Rupiah pada para pengikut Instagram nya yang dapat menuliskan caption yang relevan dan menarik dengan berita tersebut.

"Gua sampe gak bisa berkata kata, Coba deh netizen bikinin caption yg menarik. Ntar ai kasih 1 jutaan buat 3 orang terbaik” tulis Nikita Mirzani di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Para netizen yang tahu akan sayembara dari Nikita Mirzani tersebut beramai-ramai mengomentari postingan Nikita dengan mengungkapkan berbagai ekspreksi heboh mereka. 

 

Sejumlah warganet yang melihat unggahan Nikita Mirzani tersebut, pada akhirnya berebut guna mengetik komentar, agar dapat menerima hadiah Rp 1 juta kepada 3 orang pemenang tersebut.

"Ayam lebih rapet dari pada ayang, chuaksss," tulis salah satu netizen. "Miris, 300 ayam sudah tak perawan," komentar warganet lainnya.

"Viral 300 ayam ditasik bertelur diluar nikah," kata netizen lainnya. "Gak ada ayang, ayam pun jadi..cihuy," tutur warganet yang lain.

Akan tetapi kini postingan Nikita Mirzani tentang sayembara tersebut dihapus tanpa adanya alasan yang jelas dan apakah sudah ada pemenang sayembara tersebut.

Baca Juga: Viral! Kritik Siswi SMP Jambi Mengguncang Medsos. Pemkot Jambi Membuat Laporan Ke Polisi Berujung Minta Maaf!

Sebelumnya AS (17) bin Makil, penduduk Sukamenak, Cimanuk, Cikalong, Tasikmalaya dihukum Majelis Hakim PN Tasikmalaya, sehingga wajib dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Halaman:

Editor: Florensius Sawitra Gere Manuwu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X