Cagar Budaya Rumah Betang Damang Batu, Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Pada 22 Mei – 24 Juli 1894, seluruh tokoh Dayak se Kalimantan, berkumpul di Rumah Betang Damang Batu di Tumbang Anoi, menghasilkan 9 point kesepakatan mencakup 76 pasal hukum adat di antaranya menghentikan budaya perbudakan dan potong kepala manusia.