• Sabtu, 30 September 2023

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan TBI Entikong, Kabupaten Sanggau, Ini Kata S Febyan Babaro LIBAPAN!

- Senin, 18 September 2023 | 17:10 WIB
Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan TBI Entikong, Kabupaten Sanggau, Ini Kata S Febyan Babaro LIBAPAN. (Instagram @stevanusfebyanbabaro)
Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan TBI Entikong, Kabupaten Sanggau, Ini Kata S Febyan Babaro LIBAPAN. (Instagram @stevanusfebyanbabaro)

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 18 September 2023 – S Febyan Babaro selaku Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LIBAPAN) ungkap ada dugaan korupsi pembebasan lahan TBI Entikong.

Menyikapi dugaan korupsi pembebasan lahan TBI Entikong atau Terminal Barang Internasional (TBI) di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Jika dialokasikan pembangunan TBI Entikong menelan dana Rp140,49 miliar yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Siapkah Motor Cruiser Benda Greystone BD300 Ganggu Harley-Davidson Iron 883? Harga Kejutan, Memang Mantap Sob!

“Investigas LIBAPAN, ada dugaan Korupsi Pembebasan Lahan TBI Entikong, untuk pembangunan fasilitas negara,” kata S Febyan Babaro.

Menurut S Febyan Babaro, terdapat permasalahan pembebasan lahan yang masih belum selesai, berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga konflik horizontal.

Akibatnya potensi konfilk horizontal terjadi di lingkungan masyarakat sekitar yang menjadi korban perampasan lahan pembangunan TBI Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Lewat berbagai pengaduan dari masyarakat kepada LIBAPAN bahwa, lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas TBI Entikong, belum pernah peroleh uang ganti rugi sama sekali.

“Ditemukan adanya bukti mengenai proses pembanguan TBI Entikong yang terdapat banyak cacat prosedur dan tidak memiliki izin hingga saat ini,” kata S Febyan Babaro.

S Febyan Babaro menegaskan, akan usut kasus hingga tuntas dan melakukan proses hukum kepada siapa saja terlibat dan mencoba membuat penyelesaian masalah ini menjadi berbelit-belit.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015, tentang: Percepatan Pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

S Febyan Babaro, berharap kepada semua pihak terkait permasalahan ini, untuk segera berkoordinasi menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Dan akan kami advokasi agar tidak menjadi proyek mangkrak dikemudian hari,” kata S Febyan Babaro.

Pembangunan kawasan perbatasan merupakan salah satu komitmen dan kebijakan pembangunan yang telah digariskan.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan agenda (Nawacita) Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Sumber: LIBAPAN RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X