Yudo Margono! Ini Surat Ferdy Sambo Sebut Oknum TNI Terlibat Illegal Mining di Kalimantan Timur

- Selasa, 20 Desember 2022 | 07:00 WIB
Yudo Margono. Yudo Margono! Ini Surat Ferdy Sambo Sebut Oknum TNI Illegal Mining Terlibat Illegal Mining di Kalimantan Timur!  (YouTube Sekretariat Presiden)
Yudo Margono. Yudo Margono! Ini Surat Ferdy Sambo Sebut Oknum TNI Illegal Mining Terlibat Illegal Mining di Kalimantan Timur! (YouTube Sekretariat Presiden)

Aatas adanya penambangan batubara dari PJU Polisi Daerah Kalimantan Timur, unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Memberikan uang koordinasi

Point c, sejak bulan Juli 2020, para pengusaha pelaku Illegal Mining batubara memberikan uang koordinasi.

Secara satu pintu melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekskrimsus) atas petunjuk Kepala Polisi Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, M.Si.

Untuk dibagikan kepada PJU Polisi Daerah Kalimantan Timur dan Polres yang di wilayah hukumnya ada penambangan batubara illegal.

Point d, pada Juli 2020 – September 2021, uang koordinasi satu pintu dikelola oleh Dirrekrimsus Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Bharata Indrayana, S.I.K.

Dengan sistem pembagian bervariasi antara Rp300 ribu – Rp80 ribu per Metrik Ton (MT).

Pada Oktober, November dan Desember 2021, uang koordinasi satu pintu dikelola Dirrekrimsus Polisi Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Indra Lutrianto Amstono SH, M.Si, dengan pembagian sebagai berikut:

Pertama, Kepala Polisi Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, sebesar 50 persen, setara Rp5 miliar.

Kedua, Wakil Kepala Polisi Daerah Kalimantan Timur, Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto, sebesar 10 persen, setara Rp1 miliar.

Ketiga, Inspektur Wilayah Daerah (Irwasda) Polisi Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Jefrianus ET sebesar 8 persen, setara Rp800 juta.

Keempat, Direktur Intelijen Keamanan Polisi Daerah Kalimantan Tmur, Komisaris Besar Polisi Gatut K, S.I.I, sebesar 6 persen, setara Rp600 juta.

Kelima, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polisi Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Tatar N. S.I.I, sebesar 6 persen, setara Rp600 juta.

Keenam, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polisi Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Indra Lutrianto Amstono SH, M.Si sekitar 9 persen, setara Rp900 juta.

Ketujuh, Ajun Komisaris Besar Polisi Bimo Aryanto SH, S.I.K, sebesar 5 persen setara Rp500 juta.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X