Selain Bride Suryanus dan Warga, Orang Ini Juga Pernah Berurusan Dengan Raja Mafia Tanah PT Bumi Indah Raya

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 11:50 WIB
Sebelumnya, PT Bumi Indah Raya juga pernah berurusan dengan Lili Santi Hasan perihal tanah yang berlokasi di depan Kodam XII/Tanjungpura, Kubu Raya.
Sebelumnya, PT Bumi Indah Raya juga pernah berurusan dengan Lili Santi Hasan perihal tanah yang berlokasi di depan Kodam XII/Tanjungpura, Kubu Raya.

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Sabtu, 4 Maret 2023 – Tengah menjadi kasus yang diperhatikan masyarakat, yaitu aksi blokir akses lahan jalan negara oleh preman yang diduga suruhan PT Bumi Indah Raya yang kemudian didemo oleh Bride Suryanus Alorante

Lokasi lahan jalan negara yang diblokir ini merupakan akses jalan masyarakat Kubu Raya dan akses utama bagi umat Gereja Kristen Toraja.

Sebelum masalah dengan warga dan Bride Suryanus Alorante, PT Bumi Indah Raya juga pernah berurusan dengan Lili Santi Hasan perihal tanah yang berlokasi di depan Kodam XII/Tanjungpura, Kubu Raya.

Baca Juga: Sempat Diblokir, Kini Jalan Akses Gereja Kristen Toraja Dekat Kodam Tanjungpura Sudah Aman dari Preman PT BIR

Oleh karena kasus dengan Lili Santi Hasan ini, PT Bumi Indah Raya dicap sebagai raja mafia tanah di Provinsi Kalimantan Barat.

Lili Santi Hasan memegang sertifikat hak milik nomor  43361, 43362 dan 40092, seluas 7.968 meter persegi yang kemudain dicaplok PT Bumi Indah Raya lewat sertifikat hak pakai nomor  463, seluas 21.010 meter persegi.

PT Bumi Indah Raya kemudian memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak pada Kamis 4 Maret 2021 lalu.

Kemudian Lili Santi Hasan menang pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usah Negara (PTTUN) Jakarta 24 Agustus 2021.

Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung PT Bumi Indah Raya memenangkan lagi gugatan pada 1 Maret 2022.

Kemudian pada Kamis 15 Februari 2023, dilakukan mediasi antara Lili Santi Hasan dengan PT Bumi Indah Raya di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara, Pontianak untuk eksekusi putusan Mahkamah Agung.

Namun Kantor Pertahanan Kabupaten Kubu Raya yang hadir dalam mediasi ini menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk membatalkan sertifikat Lili Santi Hasan.

Penolakan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya ini lantaran aturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, jika sertifikat akan dibatalkan tapi ada problem hukum, maka tidak boleh dieksekusi.

Baca Juga: Eks Kadis PU Bride Ucapkan Terimakasih, Tak Ada Lagi Preman PT BIR yang Blokir Jalan Gereja Kristen Toraja

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sudah menaikkan status penyidikan atas nama PT Bumi Indah Raya, berupa pemalsuan akta otentik sesuai laporan Lili Santi Hasan.

Halaman:

Editor: Juniardi Sucinda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X