Kratom Narkotika Golongan I? Gubernur Kalbar, Sutarmidji Meminta Kompensasi Kepada BNN Terkait Tanaman Kratom.

- Senin, 13 Maret 2023 | 22:00 WIB
Kratom
Kratom

PUTUSSIBAU, DIO-TV.COM, Senin, 13 Maret 2023 – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memerlukan kompensasi dari Badan Narkotika Nasional jika memang 44.491.304 pohon kratom justru dilarang.

Sebelumnya, tanaman kratom Provinsi Kalimantan Barat telah berjumlah 44.491.304 pohon, yang mana Kabupaten Kapuas Hulu sebagai pusatnya, sehingga menyumbangkan Product Domestic Brutto (PDB) yang tinggi.

“Nilai produksi kratom Rp198 sampai Rp811 miliar per tahun,” tegas Sutarmidji pada Minggu, 12 Maret 2023 waktu setempat.

Baca Juga: Perpolitikan Kabupaten Sikka Sempat Memanas Tatkala Mantan Bupati Sampai Turun Tangan Demo Robi Idong

Sesuai dengan penjelasannya, Sutarmidji menegaskan bahwa tanaman kratom memberikan PDRB Kabupaten Kapuas Hulu seangka 35,93% oleh PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan, serta Perikanan.

“Atau 7,89 persen dari PDRB Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019,” imbuh Sutarmidji.

Selain itu, Sutarmidji menuturkan bahwa tanaman kratom sangat mempermudah perekonomian penduduk kalimantan Barat, sehingga Badan Narkotika Nasional (BNN) memang wajib menyodorkan kompensasi jika dilarang.

“Nilai produksi kratom Rp198 sampai Rp811 miliar per tahun,” kata Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat, dalam kunjungan kerja di Putussibau, Minggu, 12 Maret 2023.
“Nilai produksi kratom Rp198 sampai Rp811 miliar per tahun,” kata Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat, dalam kunjungan kerja di Putussibau, Minggu, 12 Maret 2023.

Adapun Sutarmidji menekankan, bahwa permasalahan kompensasi tersebut memang kerap kali diberikan baik terhadap Badan Narkotika Nasional ataupun Kementerian Pertanian.

Seiring berjalannya waktu, tanaman kratom bertindak menjadi favorit orang Provinsi Kalimantan Barat, sebab naiknya jumlah peminat oleh penduduk Benua Eropa serta Amerika.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kandungan di dalam daun kratom dapat dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Namun, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan aturan terkait penggolongan daun kratom itu masih digodok.

BNN telah memasukkan tumbuhan kratom, mitragyna speciosa (keluarga rubiaceae), ke daftar New Psychoactive Substances (NPS) dan dilarang peredarannya pada 2023.

Baca Juga: Menurut Pengamat Terorisme Al Chaidar Mengatakan Anies Baswedan Antek Amerika Serikat, dan Politik Identitas

Kementerian Pertanian telah memasukkannya ke daftar tanaman obat.

Halaman:

Editor: Jatmana Wanda Yoga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X