Gubernur Sutarmidji Ungkap Alasan Pihaknya Minta Kompensasi Ke BNN Jika 44 Juta Pohon Kratom Dimusnahkan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 09:00 WIB
Gubernur Sutarmidji akan minta kompensasi bagi Kalimantan Barat kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai 44.491.304 pohon kratom yang bakal dilarang.
Gubernur Sutarmidji akan minta kompensasi bagi Kalimantan Barat kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai 44.491.304 pohon kratom yang bakal dilarang.

PUTUSSIBAU, DIO-TV.COM, Jumat, 17 Maret 2023 – Gubernur Sutarmidji akan minta kompensasi bagi Kalimantan Barat kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai 44.491.304 pohon kratom yang dilarang.

Tanaman kratom tumbuh di Kalimantan Barat dengan jumlah lebih dari 44 juta pohon ini, yang mana Kapuas Hulu merupakan pusatnya, sehingga dapat menyumbangkan Product Domestic Brutto (PDB) yang sangat tinggi.

Gubernur Kalimantan Barat saat kunjungan ke Putussibau menegaskan hal ini, “Nilai produksi kratom Rp198 miliar sampai Rp811 miliar per tahun,” kata Sutarmidji

Pada pernyataannya, Sutarmidji menuturkan bahwa tanaman kratom menyodorkan PDRB di Kabupaten Kapuas Hulu sebesar 35,93% dari PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan serta Perikanan.

“Atau 7,89 persen dari PDRB Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019,” ujar Gubernur Sutarmidji.

Lebih lanjut Sutarmidji menegaskan bahwa tanaman kratom sangat memperlancar ekonomi masyarakat, sehingga Badan Narkotika Nasional (BNN) wajib menyampaikan kompensasi jika memang dilarang.

Kemudian Sutarmidji menekankan bahwa perihal kompensasi tersebut selayaknya telah kerap kali diberikan baik kepada Badan Narkotika Nasional maupun Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, Tanaman kratom bertindak menjadi idola penduduk Kalimantan Barat, sebab naiknya peminat yang muncul dari Benua Eropa serta Amerika.

Adapun BNN memasukkan tanaman kratom menjadi mitragyna speciosa (keluarga rubiaceae), terhadap list New Psychoactive Substances (NPS) serta peredarannya dilarang sejak awal 2023.

Di samping itu, Kementerian Pertanian Indonesia sudah menjadikan tanaman kratom kepada list tumbuhan herbal.

Sejumlah pembudidaya kratom mencapai 2 juta pohon di beberapa kabupaten Provinsi Kalimantan Barat (18.120 jiwa) dengan luas tanah wilayah sebesar 11.224 hektar.

Baca Juga: Kompensasi Tanaman Kratom Masih Diupayakan Sutarmidji, Sebanyak 2 Juta Pohon Berada di Kapuas Hulu

Kompensasi akan diminta Gubernue Kalimantan Barat kepada Badan Narkotika Nasional mengenai 44.491.304 pohon kratom yang dilarang.
Kompensasi akan diminta Gubernue Kalimantan Barat kepada Badan Narkotika Nasional mengenai 44.491.304 pohon kratom yang dilarang. (Pixabay)

Badan Penelitan dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan, bahwa populasi pohon kratom yang dimiliki oleh masyarakat memetik angka 44.491.304 pohon.

Halaman:

Editor: Juniardi Sucinda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X