Polemik Gereja Kristen Toraja Jemaat Sion, Oknum Preman Ancam Tokoh Dayak Kabupaten Kubu Raya

- Jumat, 17 Maret 2023 | 20:18 WIB
Panglima Jambul (Tobias Ranggie SH). Polemik Gereja Kristen Toraja Jemaat Sion, Oknum Preman Ancam Tokoh Dayak Kabupaten Kubu Raya (suarapemred)
Panglima Jambul (Tobias Ranggie SH). Polemik Gereja Kristen Toraja Jemaat Sion, Oknum Preman Ancam Tokoh Dayak Kabupaten Kubu Raya (suarapemred)

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 17 Maret 2023 – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) pantau polemik Gereja Kristen Toraja, Jemaat Sion.

PP GMKI desak proses hukum terhadap PT Bumi Indah Raya rusak jembatan dan lahan jalan negara akses Gereja Kristen Toraja, Jemaat Sion, samping Kodam XII/Tanjungpura.

Aksi kriminal PT Bumi Indah Raya, terjadi pada Jumat, 17 Februari 2023, dan mendapat reaksi jemaat dengan unjuk rasa, Sabtu, 25 Februari 2023, tapi dihadang oknum preman.

Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat (LBH MAD PKB) membuat laporan polisi di Polisi Daerah Kalimantan Barat, Senin, 6 Maret 2023.

LBH MAD PKB kuasa hukum Gereja Kristen Toraja, Bride Allorante dan Mieske Angraini, melaporkan pengrusakan dan ancaman preman suruhan PT Bumi Indah Raya.

Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan PP GMKI Steve Josh Tarore, Jumat, 17 Maret 2023, mengatakan, “Jangan sampai ada kesan PT Bumi Indah Raya kebal hukum.”

Steve Josh Tarore, mengatakan, di dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku pengrusakan lahan jalan negara diancam 5 tahun penjara.

Steve Josh Tarore, mengingatkan supaya jangan lagi terjadi tindakan intoleran terjadi di samping Kodam XII/Tanjungpura, Jalan Alianjang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

“Karena itu kita harus menghormati hak dan kewajiban orang lain. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, seperti merusak fasilitas umum.”

Baca Juga: Oknum Preman Bayaran Kuasai Akses Lahan Jalan Negara Gereja Kristen Toraja, Samping Kodam Tanjungpura

“Mengganggu ketenangan dan keamanan orang lain di sekitar rumah, tempat ibadah dan sekolah.”

“Karena itu, Polisi Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, jangan diam,” ujar Steve Josh Tarore.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, menegaskan, areal lahan jalan negara akses Gereja Kristen Toraja, samping Kodam XII/Tanjungpura, sudah bukan milik PT Bumi Indah Raya.

Karena sudah dibebaskan Gubernur Kalimantan Barat tahun 2005, dimana seluruh areal dikenal Jalan Mayor Mohammad Aliajang, jalan penunjang Jembatan Kapuas II.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X