Selamatkan Kratom! Pemprov Berupaya Maksimal Selamatkan Komoditi Utama Masyarakat Kalimantan Barat! Simak

- Jumat, 17 Maret 2023 | 20:50 WIB
Tanaman Kratom
Tanaman Kratom

PUTUSIBAU, DIO-TV.COM, Jumat, 17 Maret 2023- Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji sebutkan bahwa, tanaman kratom saat ini menjadi tanaman pelindung hutan Kalimantan, oleh sebab itu, ia meminta Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk tidak melarang komoditi kratom di Kalbar dengan alasan masuk katagori narkotika.

Sutarmidji juga dalam berbagai kesempatan, baik pertemuan rapat-rapat, kunjungan maupun agenda-agenda lainya, menegaskan agar Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan perhatian lebih, termasuk salah satunya untuk melegalisasi tanaman kratom yang tumbuh subur dan banyak di Kapuas Hulu.

Kini tidak hanya Sutarmidji Pemprov Kalimantan Barat akan terus memperjuangkan agar tanaman kratom tidak dilarang, minimal agar terus bisa diekspor ke luar negeri, sehingga tetap menjadi sumber pendapatan di Kabupaten Kapuas Hulu, dan Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Luncurkan Rudal Balistik! Korea Utara Balas Latihan Militer Gabungan Amerika Serikat-Korea Selatan. Simak

“51 persen wilayahnya adalah wilayah lindung, tak bisa diapa-apakan, insentif pun taka da (dari pusat). Nah saya bilang, kalau kratom pun harus dilarang, mau apalagi dibuat orang (Kapuas Hulu)? Mana ada orang yang sakau kena kratom” ucap Sutarmidji.

Menurut Sutarmidji, komoditi tanaman kratom di Kalimantan Barat menjadi andalan, bisa hasilkan ratusan miliar rupiah setiap tahun untuk masyarakat Kalimantan Barat.

Menurut laporan juga permintaan yang besar dari Amerika Serikat, selama sebulan tembus angka 200 ton lebih, hal tersebut yang menjadi penopang ekonomi masyarakat di wilayah Kapuas Hulu, Putusibau, karena warga banyak yang beralih menjadi petani kratom membuat angka pengangguran di sana menurun.

Sutarmidji Gubernur Kalimantan Barat, mengatakan, masalah kompensasi ini sudah beberapa kali disampaikan baik kepada Badan Narkotika Nasional maupun Kementerian Pertanian.

Tanaman kratom menjadi primadona masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat, seiring meningkat permintaan dari Eropa dan Amerika.

Kratom obat
Kratom obat

BNN telah memasukkan tumbuhan kratom, mitragyna speciosa (keluarga rubiaceae), ke daftar New Psychoactive Substances (NPS) dan dilarang peredarannya pada 2023.

Dikatakan Sutarmidji, tanaman kratom sangat membantu perekonomian masyarakat, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus beri kompensasi jika memang dilarang.

Upaya Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji Untuk Melakukan Kompensasi Tanaman kratom Sebanyak 44.491.304 Pohon

Sutarmidji selaku Gubernur Kalimantan Barat, melakukan kompensasi kepada Badan Narkotika Nasional jika 44.491.304 pohon kratom dilarang.

Halaman:

Editor: Jatmana Wanda Yoga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X