Geram! Gubernur Sutarmidji Ungkap Alasan Minta Kompensasi 44 Juta Pohon Kratom yang Bakal Dimusnahkan BNN

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:00 WIB
Gubernur Sutarmidji tanaman kratom tumbuh di Kalimantan Barat dengan jumlah lebih dari 44 juta pohon ini, yang mana Kapuas Hulu merupakan pusatnya, sehingga dapat menyumbangkan Product Domestic Brutto (PDB) yang sangat tinggi. (pontianakpost.jawapos.com)
Gubernur Sutarmidji tanaman kratom tumbuh di Kalimantan Barat dengan jumlah lebih dari 44 juta pohon ini, yang mana Kapuas Hulu merupakan pusatnya, sehingga dapat menyumbangkan Product Domestic Brutto (PDB) yang sangat tinggi. (pontianakpost.jawapos.com)

PUTUSSIBAU, DIO-TV.COM, Sabtu, 18 Maret 2023 – Tanaman kratom tumbuh di Kalimantan Barat dengan jumlah lebih dari 44 juta pohon ini, yang mana Kapuas Hulu merupakan pusatnya, sehingga dapat menyumbangkan Product Domestic Brutto (PDB) yang sangat tinggi.

Gubernur Kalimantan Barat saat kunjungan ke Putussibau menegaskan hal ini, “Nilai produksi kratom Rp198 miliar sampai Rp811 miliar per tahun,” kata Sutarmidji

Pada pernyataannya, Sutarmidji menuturkan bahwa tanaman kratom menyodorkan PDRB di Kabupaten Kapuas Hulu sebesar 35,93% dari PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan serta Perikanan.

Gubernur Sutarmidji akan minta kompensasi bagi Kalimantan Barat kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai 44.491.304 pohon kratom yang bakal dilarang.

Baca Juga: Selamatkan Kratom! Pemprov Berupaya Maksimal Selamatkan Komoditi Utama Masyarakat Kalimantan Barat! Simak

“Atau 7,89 persen dari PDRB Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019,” ujar Gubernur Sutarmidji.

Lebih lanjut Sutarmidji menegaskan bahwa tanaman kratom sangat memperlancar ekonomi masyarakat, sehingga Badan Narkotika Nasional (BNN) wajib menyampaikan kompensasi jika memang dilarang.

Kemudian Sutarmidji menekankan bahwa perihal kompensasi tersebut selayaknya telah kerap kali diberikan baik kepada Badan Narkotika Nasional maupun Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, Tanaman kratom bertindak menjadi idola penduduk Kalimantan Barat, sebab naiknya peminat yang muncul dari Benua Eropa serta Amerika.

Adapun BNN memasukkan tanaman kratom menjadi mitragyna speciosa (keluarga rubiaceae), terhadap list New Psychoactive Substances (NPS) serta peredarannya dilarang sejak awal 2023.

Di samping itu, Kementerian Pertanian Indonesia sudah menjadikan tanaman kratom kepada list tumbuhan herbal.

Sejumlah pembudidaya kratom mencapai 2 juta pohon di beberapa kabupaten Provinsi Kalimantan Barat (18.120 jiwa) dengan luas tanah wilayah sebesar 11.224 hektar.

Badan Penelitan dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan, bahwa populasi pohon kratom yang dimiliki oleh masyarakat memetik angka 44.491.304 pohon.

Sutarmidji mengatakan, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, melakukan riset terhadap respon yang benar-benar mengkonsumsi kratom.

Halaman:

Editor: Juniardi Sucinda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X