Begini Kronologis Tokoh Dayak Kabupaten Kubu Raya Diancam Oknum Preman dalam Polemik Gereja Kristen Toraja

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:00 WIB
Bride Suryanus Alorante. Begini Kronologis Tokoh Dayak Kabupaten Kubu Raya Diancam Oknum Preman dalam Polemik Gereja Kristen Toraja
Bride Suryanus Alorante. Begini Kronologis Tokoh Dayak Kabupaten Kubu Raya Diancam Oknum Preman dalam Polemik Gereja Kristen Toraja

“Karena Hukum Adat Dayak tidak punya institusi eksukusi seperti Polisi dan Jaksa.”

“Karena itulah di dalam penerapan Hukum Adat Dayak harus taat azas Hukum Audi Et Akteram Patem.”

“Artinya harus anut azas hukum berkeadilan,” ujar Panglima Jambul.

Apabila seseorang diseret ke Peradilan Adat Dayak, kata Panglima Jambul, harus mengacu kepada azas hukum umum.

“Yaitu yang bersangkutan diberi ruang di forum Peradilan Adat Dayak, bela diri.”

“Apabila tidak diberi kesempatan bela diri, maka Putusan Peradilan Adat Dayak, itu, illegal dan tidak sah,” ujar Panglima Jambul.

“Dan para pihak yang putuskan Peradilan Adat Dayak, itu, ujar Panglima Jambul, wajib dihukum adat kembali.”

“Karena tidak beradat sebagaimana digariskan Rekomendasi Seminar Nasional Pekan Gawai Dayak di Rumah Radakng, Pontianak, 22 Mei 2017,” ungkap Panglima Jambul.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, menegaskan, areal lahan jalan negara akses Gereja Kristen Toraja, samping Kodam XII/Tanjungpura, sudah bukan milik PT Bumi Indah Raya.

Karena sudah dibebaskan Gubernur Kalimantan Barat tahun 2005, dimana seluruh areal dikenal Jalan Mayor Mohammad Alianjang, jalan penunjang Jembatan Kapuas II.

Dulu, lahan itu milik Antje, dimana ada kaitan dengan PT Bumi Indah Raya, tapi semuanya sudah dibebaskan tahun 2015, sehingga perusahaan ini tidak berhak lagi klaim lahan ini.

Dengan demikian, areal jembatan dan lahan jalan negara akses Gereja Kristen Toraja, milik Negara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sehingga dibangun rabat beton tahun 2016.

Baca Juga: Religi Dayak Kanayatn di Samping Kodam Tanjungpura Bentuk Penghargaan Terhadap Kebudayaan Dayak

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat, Zulkarnaen Iskandar, Sabtu, 11 Maret 2023, mengatakan, ada dokumen lahan sudah dibebaskan.

“Termasuk lahan jalan negara akses Gereja Kristen Toraja, samping Kodam XII/Tanjungpura, milik negara, bukan milik instansi swasta,” kata Zulkarnaen Iskandar.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X