Begini Kronologis Tokoh Dayak Kabupaten Kubu Raya Diancam Oknum Preman dalam Polemik Gereja Kristen Toraja

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:00 WIB
Bride Suryanus Alorante. Begini Kronologis Tokoh Dayak Kabupaten Kubu Raya Diancam Oknum Preman dalam Polemik Gereja Kristen Toraja
Bride Suryanus Alorante. Begini Kronologis Tokoh Dayak Kabupaten Kubu Raya Diancam Oknum Preman dalam Polemik Gereja Kristen Toraja

Karena status lahannya milik negara, ketika ada usulan tertulis dari Kodam XII/Tanjungpura agar areal itu dibangun jalan 2015, langsung dianggarkan dan dibangun tahun 2016.

Yohanes Nenes SH, Suarmin SH MH, Ferdinandus Herri SH MH dan Alfonsus Girsang SH dari LHB MAD PKB laporkan PT Bumi Indah Raya.

Di Direktorat Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat, Senin, 6 Maret 2023, LBH Majelis Adat Dayak laporkan pengrusakan jembatan dan penutupan lahan jalan negara, Jumat, 17 Februari 2023.

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) pantau polemik Gereja Kristen Toraja, Jemaat Sion.

PP GMKI desak proses hukum terhadap PT Bumi Indah Raya rusak jembatan dan lahan jalan negara akses Gereja Kristen Toraja, Jemaat Sion, samping Kodam XII/Tanjungpura.

Aksi kriminal PT Bumi Indah Raya, terjadi pada Jumat, 17 Februari 2023, dan mendapat reaksi jemaat dengan unjuk rasa, Sabtu, 25 Februari 2023, tapi dihadang oknum preman.

Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat (LBH MAD PKB) membuat laporan polisi di Polisi Daerah Kalimantan Barat, Senin, 6 Maret 2023.

LBH MAD PKB kuasa hukum Gereja Kristen Toraja, Bride Allorante dan Mieske Angraini, melaporkan pengrusakan dan ancaman preman suruhan PT Bumi Indah Raya.

Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan PP GMKI Steve Josh Tarore, Jumat, 17 Maret 2023, mengatakan, “Jangan sampai ada kesan PT Bumi Indah Raya kebal hukum.”

Steve Josh Tarore, mengatakan, di dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku pengrusakan lahan jalan negara diancam 5 tahun penjara.

Baca Juga: Oknum Preman Bayaran Kuasai Akses Lahan Jalan Negara Gereja Kristen Toraja, Samping Kodam Tanjungpura

Steve Josh Tarore, mengingatkan supaya jangan lagi terjadi tindakan intoleran terjadi di samping Kodam XII/Tanjungpura, Jalan Alianjang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

“Karena itu kita harus menghormati hak dan kewajiban orang lain. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, seperti merusak fasilitas umum.”

“Mengganggu ketenangan dan keamanan orang lain di sekitar rumah, tempat ibadah dan sekolah.”

“Karena itu, Polisi Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, jangan diam,” ujar Steve Josh Tarore.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X