LBH Majelis Adat Dayak Desak DAD Kabupaten Kubu Raya Hukum Adat Preman Ancam dan Tantang Tokoh Dayak

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:56 WIB
Yohanes Nenes SH (tiga dari kiri) dan keluarga Felix dari Desa Untang, Kecamatan Menyuke, di rumah Bride Suryanus Allorante, Sabtu siang, 18 Maret 2023. LBH Majelis Adat Dayak Desak DAD Kabupaten Kubu Raya Hukum Adat Preman Ancam dan Tantang Tokoh Dayak (DIO-TV.COM/Dismas Aju)
Yohanes Nenes SH (tiga dari kiri) dan keluarga Felix dari Desa Untang, Kecamatan Menyuke, di rumah Bride Suryanus Allorante, Sabtu siang, 18 Maret 2023. LBH Majelis Adat Dayak Desak DAD Kabupaten Kubu Raya Hukum Adat Preman Ancam dan Tantang Tokoh Dayak (DIO-TV.COM/Dismas Aju)

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Sabtu, 18 Maret 2023 – Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak (LBH MAD) Provinsi Kalimantan Barat, akui, masalah serius Gereja Kristen Toraja.

Saat Jemaat Sion, Gereja Kristen Toraja, unjukrasa di lahan jalan negara, samping Kodam XII/Tanjungpura, Jalan Alianjang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Ketika unjukrasa tengah berlangsung, Sabtu, 25 Februari 2023, ada oknum preman mengaku dari PT Bumi Indah Raya, mengancam demonstrans.

Yohanes Nenes SH, dari LBH Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu, 18 Maret 2023, mengatakan, mengeluarkan ancaman tidak takut dengan orang Dayak.

“Ada rekaman suara dan videonya, berapapun jumlah orang Dayak akan dihadapi, dihabisi, ditumpahkan darahnya, dengan kata-kata tidak pantas dan sangat sensitive,” ujar Yohanes Nenes.

Menurut Yohanes Nenes, kalau pengurus DAD dan Tumenggung Adat Dayak Kabupaten Kubu Raya, peduli akan marwah orang Dayak yang dilecehkan dan dihina, maka oknum preman itu harus dihukum adat.

“Kalau DAD dan Tumenggung Adat Dayak Kabupaten Kubu Raya, tidak berani, sama saja dengan tidak menghargai adat Dayak, karena membiarkan marwah Dayak dilecehkan dan dihina,” ujar Yohanes Nenes.

Menurut Yohanes Nenes, dalam video rekaman jelas sekali oknum preman dikaitkan dengan PT Bumi Indah Raya, menebarkan ancaman, “Berapapun jumlah orang Dayak dihadapi, dilawan dan ditumpahkan darahnya.”

Baca Juga: Begini Kronologis Tokoh Dayak Kabupaten Kubu Raya Diancam Oknum Preman dalam Polemik Gereja Kristen Toraja

Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimanan Barat (LBH PKB) terdiri dari Yohanes Nenes SH, Suarmin SH, MH, Ferdinandus Herri SH, MH dan Alfonsus Girsang SH, telah membuat laporan ke Polisi Daerah Kalimantan Barat, Senin, 6 Maret 2023.

Menurut Yohanes Nenes, LBH MAD Provinsi Kalimantan Barat, mendapat kuasa dari Bride Suryanus Allorante, Meiske Angraini dan Gereja Kristen Toraja Jemaat Sion.

Dikatakan Yohanes Nenes, laporan kepada Polisi Daerah Kalimantan Barat, atas pengrusakan jembatan dan lahan jalan negara akses Gereja Kristen Toraja pada Jumat, 17 Maret 2023.

Insiden pengrusakan itu memicu demonstrasi jemaat pada Sabtu, 2 Februari 2023, tapi dihadang oknum preman mengakui ada kaitan dengan PT Bumi Indah Raya, dengan keluarkan ancaman terhadap orang Dayak.

Oknum preman itu, menurut Yohanes Nenes, berupaya membenturkan orang Dayak dengan warga Melayu, sehubungan pelaksanaan religi Dayak Kanayatn di samping Kodam  XII/Tanjungpura, Sabtu, 4 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X