Kepo Tidak? Ini Alasan Gubernur Kalimantan Barat Minta Kompensasi Badan Narkotika Nasional. Ooo sebab ...

- Minggu, 19 Maret 2023 | 16:05 WIB
Tanaman kratom, mitragyna speciosa. Gubernur Kalimantan Barat Minta Kompensasi Badan Narkotika Nasonal, Jika 44 Juta Pohon Kratom di Dilarang (Dokumen Kementerian Pertanian Republik Indonesia)
Tanaman kratom, mitragyna speciosa. Gubernur Kalimantan Barat Minta Kompensasi Badan Narkotika Nasonal, Jika 44 Juta Pohon Kratom di Dilarang (Dokumen Kementerian Pertanian Republik Indonesia)

PUTUSSIBAU, DIO-TV.COM, Minggu, 19 Maret 2023 – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji akan meminta kompensasi kepada Badan Narkotika Nasional jika memang 44.491.304 pohon kratom telah dilarang.

Tanaman kratom di Provinsi Kalimantan Barat berjumlah 44.491.304 pohon, dengan Kabupaten Kapuas Hulu merupakan pusat, sehingga menyumbangkan Product Domestic Brutto (PDB) yang memukau.

“Nilai produksi kratom Rp198 miliar sampai Rp811 miliar per tahun,” kata Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat, dalam kunjungan kerja di Putussibau, Minggu, 12 Maret 2023.

Baca Juga: Mengapa Tipe Mobil All New Daihatsu Ayla Semakin Menurun? Wah Pasti Ada Penyebab Kuat! Kepo? Simak Gan

Berdasarkan penjelasannya, Sutarmidji menekankan bahwa tanaman kratom  menyampaikan PDRB Kabupaten Kapuas Hulu sebesar 35,93% oleh PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan, serta Perikanan.

“Atau 7,89 persen dari PDRB Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019,” ujar Sutarmidji.

Dalam ungkapannya, Sutarmidji menekankan bahwa tanaman kratom cukup mempermudah roda ekonomi penduduk, sehingga Badan Narkotika Nasional (BNN) wajib menyodorkan kompensasi jika justru dilarang.

Kemudian, Sutarmidji mengungkapkan bahwa perihal kompensasi tersebut telah kerap kali diberikan baik terhadap Badan Narkotika Nasional serta Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, tanaman kratom merupakan primadona penduduk Provinsi Kalimantan Barat, sebab naiknya permintaan oleh masyarakat Benua Eropa serta Amerika.

Adapun BNN sudah mengkategorikan tumbuhan kratom, mitragyna speciosa (keluarga rubiaceae), kepada list New Psychoactive Substances (NPS) serta peredarannya dilarang sejak awal tahun 2023.

Di samping itu, Kementerian Pertanian Indonesia sudah memasukkan tanaman tratom kepada list obat herbal.

Jumlah pembudidaya kratom memetik angka 2 juta pohon di berbagai kabupaten Provinsi Kalimantan Barat, sehingga meraih 18.120 pihak dengan luas wilayah sebesar 11.224 hektar.

Pihak Badan Penelitan serta Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat menegaskan, bahwa populasi pohon kratom oleh masyarakat berjumlah 44.491.304 pohon.

Sutarmidji mengatakan, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, melakukan riset terhadap respon yang benar-benar mengkonsumsi kratom.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X