Gunawan Bantah Tuduhan Jaksa, Pelaku Manipulasi 14 Kontainer Crude Palm Oil di Pelabuhan Dwikora Pontianak

- Selasa, 21 Maret 2023 | 07:25 WIB
Gunawan. Gunawan Bantah Tuduhan Jaksa, Pelaku Manipulasi 14 Kontainer Crude Palm Oil di Pelabuhan Dwikora Pontianak (DIO-TV.COM/Dismas Aju)
Gunawan. Gunawan Bantah Tuduhan Jaksa, Pelaku Manipulasi 14 Kontainer Crude Palm Oil di Pelabuhan Dwikora Pontianak (DIO-TV.COM/Dismas Aju)

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 21 Maret 2023Gunawan tolak pelaku utama manipulasi isi 14 kontainer Crude Palm Oil (CPO) sitaan Kejaksaan Negeri Pontianak, 26 Oktober 2022.

Direktur Utama PT Bangun Sukses Jaya, Gunawan (45 tahun), hanya sebatas membayar dana pendahuluan sebanyak 2 kali senilai Rp3,4 miliar dari Liu Yan Ru, warga China.

Liu Yan Ru atas permintaan Chan Jia Xan, warga Malaysia, membayar uang pembelian sesuai kesepakatan Rp3,4 miliar kepada Rivay Manalu, Direktur CV Panca Cipta Mandiri.

“Pembayaran lewat rekening PT Bangun Sukses Jaya, milik Gunawan,” kata Debora Lumbanjara SH MH, kuasa hukum Gunawan.

Debora Lumbanraja mengatakan hal itu usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin, 20 Maret 2023.

Sidang pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, H Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno SH, MH, dengan hakim anggota Ahmad Fijiarsyah SH dan Joko Sutrisno SH.

Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Harry Wibowo SH MH, Joseca Carolina Indri Itang SH, Tri Lastri SH, MH, Elida Satriana Sitanggang SH.

Kuasa hukum terdakwa Gunawan, terdiri dari Andi Wawan SH, Debora Lumbanrja SH MH, John Alfred Nikijuluw SH, Helena Ismail SH dari Kantor Tedy Subrata & Partners, Tangerang, Provinsi Banten.

Bacakan eksepsi

Menurut Debora Lumbanraja, pihak Gunawan akan membacakan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin, 27 Maret 2023.

“Kalau dilihat dari materi dakwaan, Gunawan seakan-akan harus bertanggungjawab dari semua masalah. Tidak seperti itu,” kata Debora Lumbanraja.

Baca Juga: Usut 14 Kontainer CPO di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jaksa Langgar Hukum dalam Penggeledahan

Debora Lumbanraja, mengatakan, kalau dilihat dari rangkaian prosesnya, Gunawan hanya sebatas perusahaan dipimjam dalam pembayaran 14 kontainer CPO yang disita Jaksa di Pontianak.

Saat dilakukkan pengisian Palm Acid Oil (PAO) dan kemudian dituduh terjadi manipulasi karena diisi Crude Palm Oil (CPO) semuanya tanggungjawab Rivay Manalu.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X