Mau Melawan? LBH Majelis Adat Dayak Minta DAD Kubu Raya Hukum Adat Oknum Preman! Ooo itu Disebabkan ....

- Kamis, 23 Maret 2023 | 15:03 WIB
Yohanes Nenes SH (tiga dari kiri) dan keluarga Felix dari Desa Untang, Kecamatan Menyuke, di rumah Bride Suryanus Allorante, Sabtu siang, 18 Maret 2023. LBH Majelis Adat Dayak Desak DAD Kabupaten Kubu Raya Hukum Adat Preman Ancam dan Tantang Tokoh Dayak (DIO-TV.COM/Dismas Aju)
Yohanes Nenes SH (tiga dari kiri) dan keluarga Felix dari Desa Untang, Kecamatan Menyuke, di rumah Bride Suryanus Allorante, Sabtu siang, 18 Maret 2023. LBH Majelis Adat Dayak Desak DAD Kabupaten Kubu Raya Hukum Adat Preman Ancam dan Tantang Tokoh Dayak (DIO-TV.COM/Dismas Aju)

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 23 Maret 2023 – Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak (LBH MAD) meminta Dewan Adat Dayak (DAD) untuk menghukum adat oknum preman tentang masalah Gereja Kristen Toraja.

Hal tersebut saat Jemaat Sion di Gereja Kristen Toraja melakukan unjukrasa di lahan jalan negara di samping Kodam XII/Tanjungpura, Jalan Alianjang, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Indonesia.

Ketika proses unjukrasa dijalani sejak Sabtu, 25 Februari 2023 waktu setempat, terdapat oknum preman yang mengaku suruhan PT Bumi Indah Raya, justru mengancam para demonstrans tersebut.

Baca Juga: Apa Penyebab Kasus Korupsi Banyak Libatkan Bupati di Provinsi NTT, Kasus Terbaru Robi Idong Masih Terbengkalai

Adapun Yohanes Nenes SH pihak LBH Majelis Adat Dayak Kalimantan Barat sejak Sabtu, 18 Maret 2023 waktu setempat, menjelaskan tentang pemberian ancaman yang tidak takut kepada orang Dayak.

“Ada rekaman suara dan videonya, berapapun jumlah orang Dayak akan dihadapi, dihabisi, ditumpahkan darahnya, dengan kata-kata tidak pantas dan sangat sensitive,” ujar Yohanes Nenes.

Berdasarkan penjelasan Yohanes Nenes, jika pengurus DAD serta Tumenggung Adat Dayak Kubu Raya perduli dengan marwah orang Dayak dihina, tentu oknum preman tersebut wajib menerima hukum adat.

“Kalau DAD dan Tumenggung Adat Dayak Kabupaten Kubu Raya, tidak berani, sama saja dengan tidak menghargai adat Dayak, karena membiarkan marwah Dayak dilecehkan dan dihina,” ujar Yohanes Nenes.

Di penjelasan Yohanes Nenes, pada video yang sangat jelas oknum preman dihubungkan dengan PT Bumi Indah Raya memberikan ancaman, “Berapapun jumlah orang Dayak dihadapi, dilawan dan ditumpahkan darahnya.”

LBH Majelis Adat Dayak Kalimanan Barat (LBH PKB) mencakup Yohanes Nenes SH, Suarmin SH, MH, Ferdinandus Herri SH, MH, serta Alfonsus Girsang SH melapor kepada Polisi Daerah Kalimantan Barat sejak Senin, 6 Maret 2023.

Pada penjelasan Yohanes Nenes, bahwa LBH MAD Kalimantan Barat menerima kuasa oleh Bride Suryanus Allorante, Meiske Angraini, serta Gereja Kristen Toraja Jemaat Sion.

Di samping itu, Yohanes Nenes menegaskan laporan terhadap Polisi Daerah Kalimantan Barat tentang pengrusakan jembatan serta lahan jalan negara akses Gereja Kristen Toraja sejak Jumat, 17 Maret 2023.

Kejadian tersebut menyebabkan demonstrasi jemaat sejak Sabtu, 2 Februari 2023, tetapi dihindari oknum preman suruhan PT Bumi Indah Raya, dengan mengeluarkan ancaman kepada warga Dayak.

Preman tersebut menurut Yohanes Nenes, berusaha membenturkan warga Dayak dan Melayu, selaras dengan religi Dayak Kanayatn di samping Kodam  XII/Tanjungpura sejak Sabtu, 4 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X