SANGGAU, DIO-TV.COM, Sabtu, 25 Maret 2023 – Dayak International Organization (DIO) tanggapi polemik seputar pelaksanaan regili Dayak Kayanatn, Sabtu, 4 Maret 2023.
Pelaksanaan religi Dayak Kanayatn dilakukan di lahan jalan negara akses Gereja Kristen Toraja, Jemaat Sion, di samping Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura.
Persis di Jalan Alianjang di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Pelaksanaan religi Dayak Kanayatn digelar Felix, warga Dayak Kanayatn, Desa Untang, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, miliki saudara angkat, Bride Suryanus Allorante, warga Jemat Sion, Gereja Kristen Toraja.
Felix, menggelar religi Dayak, atas kemauan sendiri, menanggapi ancaman oknum preman yang mengancam Dayak, saat demonstrasi Jemaat Sion, Sabtu, 25 Februari 2023.
Ancaman berbau suku, agama, ras dan antar golongan terhadap anggota demonstrasi, sebagai menanggapi pengrusakan fasilitas negara berupa jembatan dan lahan jalan ditutup salah satu perusahaan pada Jumat, 17 Februari 2023.
Sehubungan wacana peradilan adat Dayak menanggapi seluruh rangkaian proses digelarnya religi Dayak Kanayatn, Sabtu, 4 Maret 2023, Dayak International Organization, mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, proses Peradilan Adat Dayak melalui forum sidang Peradilan Adat Dayak, filosofinya 96 pasal hukum adat Dayak, hasil pertemuan Damai di Tumbang Anoi, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, 22 Mei – 24 Juli 1894.
Kedua, pelaksanaan peradilan Adat Dayak mengacu kepada rekomendasi Seminar Nasional: “Hutan Adat, Tanah Adat, Identitas Lokal dalam Integrasi Nasional”.
Di mana diselenggarakan Pekan Gawai Dayak Provinsi Kalimantan Barat ke-XXXII Tahun 2017 di Rumah Radakng, Pontianak, Senin, 22 Mei 2017.
Ketiga, Hukum Adat Dayak bersifat suci atau sakral (magis kracht), di mana sanksi adat sudah diatur di dalam peraturan adat sebelumnya, tidak ada pidana, tanpa kesalahan untuk menyatakan seseorang bersalah, harus melalui Peradilan Adat Dayak yang diputus lewat proses persidangan Adat Dayak.
Tidak bisa seorang langsung dinyatakan bersalah, tanpa proses persidangan adat yang digelar para Hakim Adat Dayak (Temenggung/Damang Pemanca) yang memiliki legalitatas dan legitimasi dari komunitas rumpun Suku Dayak yang bersangkutan.
Keempat, organisasi kemasyarakatan adat Dayak, tidak berwenang menggelar Peradilan Adat Dayak, selagi personil yang dimaksud bukan berstatus Hakim Adat Dayak (Temenggung/Damang/Pemanca).
Artikel Terkait
DAD Harus Tindak Tegas Oknum Preman Bayaran PT Bumi Indah Raya Menghina Mahwah Orang Dayak!