Polisi Resort Kubu Raya Segera Proses Tindakan Rasis dan Intolerans PT Bumi Indah Raya! Ini Parameternya!

- Jumat, 31 Maret 2023 | 08:44 WIB
Tobias Ranggie (kiri) dan Bride Suryanus Allorante. Polisi Resort Kubu Raya Segera Proses Tindakan Rasis dan Intolerans PT Bumi Indah Raya! Ini Parameternya! (DIO-TV.COM)
Tobias Ranggie (kiri) dan Bride Suryanus Allorante. Polisi Resort Kubu Raya Segera Proses Tindakan Rasis dan Intolerans PT Bumi Indah Raya! Ini Parameternya! (DIO-TV.COM)

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 31 Maret 2023 – Gereja Kristen Toraja dari Jemaat Sion harap Polisi Resort Kubu Raya, serius periksa tindakan rasis dan intolerans.

Dimana dilakukan PT Bumi Indah Raya, dengan merusak dan menutup lahan jalan negara akses Gereja Kristen Kubu Raya yang dilaporkan pada Desember 2022.

Gereja Kristen Toraja, samping Kodam XII/Tanjungpura, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Baraat, kali melakukan pelaporan.

Pertama, pelaporan ke Polisi Resort Kubu Raya atas tindakan PT Bumi Indah Raya rusak dan tutup akses Gereja Kristen Toraja pada Desember 2022.

Kedua, pelaporan ke Polisi Daerah Kalimantan Barat, dilakukan kuasa hukum Gereja Kristen Toraja dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 6 Maret 2023.

Pelaporan kedua, atas perusakan dan tutup lahan jalan negara akses Gereja Kristen Toraja pada Jumat, 17 Februari 2023, dan pengancaman oknum preman suruhan PT Bumi Inah Raya saat jemaat demonstrasi pada Sabtu, 25 Februari 2023.

“Kita mendapat informasi, khusus laporan ke Polisi Daerah Kubu Raya pada Desember 2022, pihak PT Bumi Indah Raya segera dipanggil,” kata Tobias Ranggie SH.

Tobias Ranggie SH, Brigjen Pol (Purn) AR. Allorante, SH, Budi Suryawan SH dan Ervin Riandy SH MH, kuasa hukum Gereja Kristen Toraja, dalam keterangan, Jumat, 31 Maret 2023, mendukung langkah Polisi Resort Kubu Raya.

“Perbuatan PT Bumi Indah Raya merupakan tindak pidana melanggar pasal 36 Jo pasal 64 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang: Jalan dan atau pasl 192 KUHP,” ujar Tobias Ranggie.

Baca Juga: Marwah Orang Dayak Dilecehkan Oleh Oknum Preman Bayaran PT Bumi Indah Raya DAD Harus Tindak Tegas!

Tobias Ranggie mengatakan, selain melanggar ketentuan pidana, tindakan PT Bumi Indah Raya, masuk tindakan rasis dan intolerans, dengan pertimbangan sebagai berikut.

Pertama, perusakan dan penutupan lahan jalan negara akses Gereja Kristen Toraja, Jemaat Sion, menghalangi aktifitas masyarakat melakukan peribadatan, tindakan rasis dan intolerans.

Tindakan hukum tindak pandang bulu dilakukan terhadap PT Bumi Indah Raya, mengacu kepada instruksi Presiden Indonesia, Joko Widodo, Rabu, 17 Januari 2023, dimana ditegaskan supaya aparat tindak tegas pelaku rasis dan intolerans.

Kedua, perusakan dan penutupan lahan jalan negara samping Kodam XII/Tanjungpura, sebagai akses utama lahan pemakaman Muslim dari masyarakat sekitar.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X