• Jumat, 29 September 2023

Mengapa Lahan di Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur Kurang Diminati Investor? Ini Penjelasannya!

- Rabu, 3 Mei 2023 | 07:30 WIB
Disain grafis Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur. Mengapa Lahan di Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur Kurang Diminati Investor? Ini Penjelasannya!
Disain grafis Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur. Mengapa Lahan di Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur Kurang Diminati Investor? Ini Penjelasannya!

JAKARTA, DIO-TV.COM, Rabu, 3 Mei 2023 – Pemerintah akui lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, masih kurang diminati para Investor.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimulyono, Selasa, 2 Mei 2023, mengatakan, status tanah penyebab Investor belum merealisasikan investasi.

“Mereka menilai bahwa skema pembelian tanah di IKN masih belum jelas,” kata Basuki Hadimulyono. “Dalam kondisi sekarang, investor baru sebatas Letter of Intent (LoI).”

jadi kurang diminati karena Badan Otorita Ibu Kota Negara, belum menyiapkan teknis pembelian tanah yang dibutuhkan kalangan Investor, baik dalam maupun luar negeri.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, dijelaskan tanah di IKN dibagi menjadi dua jenis.

Pertama, barang milik negara dan aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN.

Aset tanah barang milik negara di IKN dikelola langsung Otorita IKN.

Baca Juga: Ini Alasan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo  Tidak Yakin Pembangunan IKN Bisa Dilanjutkan Presiden Baru 2024

Aset ADP diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Otorita IKN dapat memberikan Hak Atas Tanah (HAT) pada tanah HPL ke pelaku usaha. HAT dapat dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan juga hak pakai.

Dalam pasal 16 ayat 5 dijelaskan Otorita IKN diberikan hak, mulai dari pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, dan pelepasan serta penghapusan aset atas bagian tanah HPL yang diberikan di IKN.

Menurut Basuki Hadimulyono, Presiden Joko Widodo, segera melihat kondisi tanah IKN sebenarnya di Provinsi Kalimantan Timur.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah disusun, tapi teknis kepemilikan tanah bagi investor masih harus diperjelas.

Progres pembangunan IKN Nusantara saat ini telah mencapai 27%.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X