Mahfud MD! Ini Bukti Peradilan Janda Cantik Korban Cinta Segitiga Merry Christine, Bentuk Kriminalisasi Hukum!

- Jumat, 26 Mei 2023 | 07:45 WIB
Vincent Apriono, Merry Christine dan Dahlan Setiawan. Mahfud MD! Ini Bukti Peradilan Janda Cantik Korban Cinta Segitiga, Merry Christine, Bentuk Kriminalisasi Hukum! (Dokumen Pribadi: DIO-TV)
Vincent Apriono, Merry Christine dan Dahlan Setiawan. Mahfud MD! Ini Bukti Peradilan Janda Cantik Korban Cinta Segitiga, Merry Christine, Bentuk Kriminalisasi Hukum! (Dokumen Pribadi: DIO-TV)

Bahwa uang ditransfer pasangan suami-istri, Endang Daniah  dan Vincent Apriono kepada Merry Christine secara bertahap dengan jumlah total sebesar Rp395,230 juta.

Kemudian uang yang diterima Rp395,230 juta, oleh Merry Christine telah diserahkan, dikirim, ditransfer kepada Dahlan Setiawan.

Dengan demikian seluruh uang Rp395,230 juta milik Endang Daniah dan Vincent Apriono dinikmati sepenuhnya Dahlan Setiawan.

Adapun perbuatan dilakukan Dahlan Setiawan dinyatakan terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan berupa keadaan palsu, tipu muslihat.

Rangkaian kebohongan untuk meyakinkan Merry Christine hingga menyerahkan uang kepada Dahlan Setiawan.

Dimana dinyatakan dalam putusan tersebut yakni sebelum uang sejumlah tersebut diserahkan, Dahlan Setiawan berperan seolah-olah memiliki.

Dan merupakan Pelaksana serta Pemegang Surat Perintah kerja (SPK) dari 2 Proyek Penunjukan Langsung (PL).

Kemudian untuk menyakinkan Merry Christine, Dahlan Setiawan merupakan Pelaksana Proyek PL tersebut.

Dahlan Setiawan mengirimkan 2 (dua) buah foto SPK kepada Merry Christine dengan lokasi pekerjaan.

Yaitu di Jalan Tritura Gang Angket Dalam, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Dan di Jalan Padat Karya Komplek Green Zhavier Residence Blok A, B, C Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.

Dahlan Setiawan mengajak Merry Christine ke lokasi pekerjaan.

Guna meyakinkan Merry Christine, Dahlan Setiawan adalah pemegang SPK tersebut.

Hasil pemeriksaan

Dahlan Setiawan tidak mengembalikan uang modal milik Endang Daniah dan Vincent Apriono, karena proyeknya belum dibayar dari pusat dan bisa dicek kepada pihak terkait.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X