Mahfud MD! Ini Bukti Peradilan Janda Cantik Korban Cinta Segitiga Merry Christine, Bentuk Kriminalisasi Hukum!

- Jumat, 26 Mei 2023 | 07:45 WIB
Vincent Apriono, Merry Christine dan Dahlan Setiawan. Mahfud MD! Ini Bukti Peradilan Janda Cantik Korban Cinta Segitiga, Merry Christine, Bentuk Kriminalisasi Hukum! (Dokumen Pribadi: DIO-TV)
Vincent Apriono, Merry Christine dan Dahlan Setiawan. Mahfud MD! Ini Bukti Peradilan Janda Cantik Korban Cinta Segitiga, Merry Christine, Bentuk Kriminalisasi Hukum! (Dokumen Pribadi: DIO-TV)

Sedangkan faktanya yang menjadi pelaksana dan pemegang SPK proyek PL untuk lokasi pekerjaan di Jalan Tritura Gang Angket Dalam adalah CV. Khatulistiwa Citra Persada.

Dan untuk lokasi pekerjaan Komplek Green Zhavier Residence Blok A, B, C dan D adalah CV. Kubu Raya.

Dahlan Setiawan tidak mempunyai hubungan kerja dan tidak mengetahui dengan kedua perusahaan pelaksana kerja proyek PL tersebut.

Dahlan Setiawan hanya pernah menyuplai aspal atas permintaan Dedet Gunawan.

Pembayaran atas prestasi kedua proyek PL tersebut, telah diberikan pada tanggal 15 Desember 2021.

Adanya fakta-fakta yuridis hasil pemeriksaan persidangan dan menjadi pertimbangan putusan Majelis Hakim, terang.

Bahwa seluruh uang Rp395,230 juta milik Endang Daniah dan Vincent Apriono dinikmati sepenuhnya Dahlan Setiawan.

Juga bersesuaian dengan fakta-fakta tersebut dalam Surat Tuntutan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Serta bersesuaian pula dengan fakta-fakta tersebut dalam Berkas Perkara Penyidik atas nama Dahlan Setiawan.

Bahkan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Penuntut Umum, Merry Christine juga dinyatakan sebagai korban.

Dikarenakan Dahlan Setiawan oleh Penuntut Umum telah didakwakan dengan tindak pidana penipuan selain berkenaan uang sebesarRp395,230 juta milik Endang Daniah dan Vincent Apriono.

Juga berkenaan dengan uang Rp129 juta milik Merry Christine untuk proyek di sekolah Siantan.

Pada saat penyidikan yakni tanggal 1 September 2022, Dahlan Setiawan di ruangan Penyidik Polresta Pontianak telah membuat dan menanda-tangani surat pernyataan.

Dimana Dahlan Setiawan mengakui menggunakan dan bersedia mengembalikan uang proyek Vincent Apriono dan Endang Daniah sebesar Rp395,230 juta.

Serta  uang proyek Merry Christine sebesar Rp129 juta, dalam waktu 1 minggu tepatnya pada tanggal 7 September 2022.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X