Merry Christine Korban Cinta Segitga Disidang di Pengadilan Negeri Pontiananak Diduga Vincent Apriono Cemburu?

- Jumat, 26 Mei 2023 | 18:27 WIB
Merry Christine, janda cantik korban cinta segitiga adi terdakwa atas tuduhan melakukan pelanggaran hukum di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. (Dokumen Pribadi: DIO-TV)
Merry Christine, janda cantik korban cinta segitiga adi terdakwa atas tuduhan melakukan pelanggaran hukum di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. (Dokumen Pribadi: DIO-TV)

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 26 Mei 2023 - Merry Christine, janda cantik korban cinta segitiga adi terdakwa atas tuduhan melakukan pelanggaran hukum di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Masalah Merry Christine tersebut diproses sejak Kamis, 25 Mei 2023 yang tidak pernah dilakukannya.

Perkara tersebut dikuak oleh Herawan Utoro, SH, kuasa hukum Merry Christine, usai sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 25 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Aktivitas TPNPB OPM di Papua Tidak Lepas Dari Bantuan Asing, Dr Connie Rahakundini Bakrie, Sebut Ini Faktanya!

Kasus hukum, terbilang janggal, jelas-jelas bentuk kriminalisasi hukum. Merry Christine ditangkap penyidik Kepolisian Resort Kota Pontianak, Sabtu, 13 Mei 2023.

Janda cantik korban cinta segitiga tersebut saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Pontianak tanpa penetapan penahanan.

Awal kejadian, Dahlan Setiawan mengungkapkan bahwa pelaku penipuan proyek fiktif, kader Partai Golongan Karya (Golkar) Pontianak, membujuk Merry Christine dan Vincent Apriono sebagai pemodal.

Dahlan Setiawan, mengklaim bahwa mereka mengantongi sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, tapi tidak memiliki modal untuk memulai pekerjaan.

Vincent Apriono menyetor uang sebesar Rp395,230 juta kepada Merry Christine, dan uang tersebut segera dikirimkan ke Dahlan Setiawan.

Merry Christine, Janda cantik korban cinta segitiga turut pula mengirimkan uang sebesar Rp129 juta kepada Dahlan Setiawan.

Dijumlah, jumlah dana yang digunakan Dahlan Setiawan sebagai modal kerja sebesar Rp524,230 juta dengan Vincent Apriono sebanyak Rp394,230 juta dan Merry Christine sebesar Rp129 juta.

Namun proyek yang dijanjikan oleh Dahlan Setiawan tidak ada atau bisa dikatakan fiktif.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Vincent Apriono menyeret pelaku penipuan proyek fiktif, Dahlan Setiawan, ke ranah hukum.

Si janda cantik korban cinta segitiga, Merry Christine, turut pula diproses secara hukum karena dinilai bekerja sama dengan Dahlan Setiawan dalam melakukan penipuan proyek fiktif.

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X