Merry Christine Terseret Kasus Dahlan Setiawan di Pengadilan Negeri Pontiananak. Berikut Hasil Periksanya!

- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:15 WIB
Sidang perdana Merry Christine di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 25 Mei 2023, bentuk kriminalisasi hukum. (Facebook Merry Christine)
Sidang perdana Merry Christine di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 25 Mei 2023, bentuk kriminalisasi hukum. (Facebook Merry Christine)

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 26 Mei 2023 - Sidang perdana Merry Christine di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 25 Mei 2023, bentuk kriminalisasi hukum.

Si janda cantik korban cinta segitiga antara Vincent Apriono dengan Dahlan Setiawan jadi terdakwa atas tuduhan melakukan pelanggaran hukum yang tidak pernah dilakukannya.

Hal tersebut dikemukakan oleh Herawan Utoro, SH, kuasa hukum, Merry Christine, usai sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 25 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Keunggulan Apa dari Mobil BMW M5 yang Terbit dengan Spesifikasi Pemberani dan Tangguh? Segini Harga Jualnya

Pengadilan tersebut terdiri dari Sri Harsiwi, Ketua Majelis Hakim, Wuryanti dan Udut Widodo Kusmiran Napitupulu selaku anggota, serta Ririn Zuama Rochaidah Br. Hutagalung sebagai Panitera Pengganti.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yakni Wahyu Oktaviandi, S.H., Ico Andreas Hatorangan Sagala, SH., serta Mochamad Indra Safwatulloh, S.H.

Merry Christine didampingi advokat dari Firma Hukum Herawan Utoro yang terdiri dari Herawan Utoro, Fransiskus Bayu Sukmadiansyah, dan Ismail Marzuki.

Kasus hukum, terbilang janggal, jelas-jelas bentuk kriminalisasi hukum. Merry Christine ditangkap penyidik Kepolisian Resort Kota Pontianak, Sabtu, 13 Mei 2023 lalu.

Janda cantik korban cinta segitiga, Merry Christine, kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Pontianak, tanpa penetapan penahanan.

Awal perkara terjadi ketika Dahlan Setiawan, pelaku penipuan proyek fiktif kader Partai Golongan Karya (Golkar) Pontianak, membujuk Merry Christine dan Vincent Apriono sebagai pemodal proyek tersebut.

Dahlan Setiawan mengklaim bahwa telah kantongi sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, tapi tidak memiliki modal untuk memulai pekerjaan.

Karena bujukan tersebut, Vincent Apriono menyetor uang sebanyak Rp395 juta kepada Merry Christine dan uang langsung ditransfer ke Dahlan Setiawan.

Merry Christine, janda cantik korban segitiga, mentransfer sebanyak Rp129 juta ke Dahlan Setiawan.

Dari situ, jumlah dana yang terkumpul di Dahlan Setiawan sebagai modal kerja sebesar Rp524 juta.

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X