Ini Penyebab Merry Christine, Janda Cantik Korban Cinta Segitiga Ditahan di Lapas Usai Sidang di PN Pontianak

- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:00 WIB
Merry Christine, janda cantik korban cinta segitiga adi terdakwa atas tuduhan melakukan pelanggaran hukum di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. (Dokumen Pribadi: DIO-TV)
Merry Christine, janda cantik korban cinta segitiga adi terdakwa atas tuduhan melakukan pelanggaran hukum di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. (Dokumen Pribadi: DIO-TV)

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 26 Mei 2023Merry Christine hadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 25 Mei 2023, bentuk kriminalisasi hukum.

Si janda cantik korban cinta segitiga dari dua lelaki Vincent Apriono dan Dahlan Setiawan ini pun jadi terdakwa atas tuduhan melakukan pelanggaran hukum yang tidak pernah dilakukannya.

Hal itu dikemukakan Herawan Utoro, SH, kuasa hukum, Merry Christine, usai sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 25 Mei 2023.

Sri Harsiwi, sebagai ketua majelis hakim, anggota Wuryanti dan Udut Widodo Kusmiran Napitupulu serta Ririn Zuama Rochaidah Br.Hutagalung selaku Panitera Pengganti.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak, terdiri dari Wahyu Oktaviandi, S.H. Ico Andreas Hatorangan Sagala, SH. Mochamad Indra Safwatulloh, S.H.

Merry Christine didampingi advokat dari Firma Hukum Herawan Utoro yang terdiri dari Herawan Utoro, Fransiskus Bayu Sukmadiansyah, dan Ismail Marzuki.

Kasus hukum, terbilang janggal, jelas-jelas bentuk kriminalisasi hukum. Merry Christine ditangkap penyidik Kepolisian Resort Kota Pontianak, Sabtu, 13 Mei 2023.

Si janda cantik korban cinta segitiga, Merry Christine, kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Pontianak tanpa penetapan penahanan.

Baca Juga: Merry Christine, Janda Cantik Korban Cinta Segitiga Hadapi Sidang Pertama di Pengadilan Negeri Pontianak

Awal kejadian, Dahlan Setiawan si pelaku penipuan proyek fiktif ini adalah kader Partai Golongan Karya Pontianak, membujuk Merry Christine dan Vincent Apriono sebagai pemodal.

Dahlan Setiawan, mengklaim kantongi sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, tapi tidak memiliki modal untuk memulai pekerjaan.

Vincent Apriono menyetor uang Rp395,230 juta kepada Merry Christine dan uang langsung ditransfer kepada Dahlan Setiawan.

Si janda cantik korban cinta segitiga, Merry Christine turut pula mentransfer Rp129 juta kepada Dahlan Setiawan.

Dengan demikian, jumlah dana yang digunakan Dahlan Setiawan sebagai modal kerja sebesar Rp524,230 juta (Vincent Apriono Rp394,230 juta dan Merry Christine Rp129 juta).

Halaman:

Editor: Juniardi Sucinda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X