PONTIANAK, DIO-TV.COM, Minggu, 28 Mei 2023 - Peradilan janda cantik korban cinta segitiga Vincent Apriono dan Dahlan Setiawan yaitu Merry Christine di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat dinilai curang.
Wanita janda cantik korban cinta segitiga tersebut resmi distatuskan menjadi terdakwa sebab tuduhan melanggar hukum yang tidak pernah dilaksanakannya.
Masalah tersebut dikonfirmasi langsung oleh Herawan Utoro selaku kuasa hukum dari Merry Christine, usai sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dilakukan sejak Kamis, 25 Mei 2023.
Hal tersebut sangat tidak masuk akal, sebab bertindak menjadi bentuk kriminalisasi hukum. sehingga Merry Christine ditangkap oleh penyidik Kepolisian Resort Kota Pontianak sejak Sabtu, 13 Mei 2023.
Kemudian, janda cantik korban cinta segitiga tersebut disuplai kepada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Pontianak dan tanpa penetapan penahanan yang masuk akal.
Sebelumnya, Dahlan Setiawan merupakan sosok penipuan proyek fiktif dari kader Partai Golongan Karya Pontianak, berhasil merayu Merry Christine dan Vincent Apriono agar dapat menjadi pemodalnya.
Dahlan Setiawan mengungkapkan, bahwa dia menerima sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, namun tidak memperoleh modal agar dapat mengawali profesinya.
Vincent Apriono melayangkan dana seangka Rp.395,230 juta terhadap Merry Christine, yang mana biaya tersebut langsung dikirim kepada Dahlan Setiawan.
Selain itu, Merry Christine juga menyampaikan biaya senilai Rp.129 juta bagi Dahlan Setiawan.
Maka dengan demikian, jumlah biaya yang diperoleh dari Dahlan Setiawan sebagai modal proyek sebesar Rp.524,230 juta (Vincent Apriono: Rp.394,230 juta dan Merry Christine: Rp.129 juta).
Perkara tersebut membuktikan, bahwa proyek pembangunan yang disampaikan oleh Dahlan Setiawan justru sama sekali tidak ada, sehingga dinilai sebagai penipuan proyek fiktif.
Kemudian, Vincent Apriono menuduh Merry Christine telah berselingkuh dengan Dahlan Setiawan di persidangan lawannya itu, sebab dia cemburu usai wanita tersebut tidak memilih dirinya.
Adapun Dahlan Setiawan langsung dihukum dengan kurungan 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pontianak sejak Kamis, 13 April 2023, serta langsung menerapkan banding sehari berselang.
Artikel Terkait
Kenapa Ya Mobil Mazda CX-3 Rutin Tampil Mengesankan di Depan Mata Penggemar? Punya Spesifikasi dan Harga ....
Merapat! Harley-Davidson Pamerkan X500 di Auto Shanghai 2023! Apa Sih Yang Menjadikan Cruiser Ini Spesial? Cek
Kecil-kecil Tangguh! Skutik Matik Linhai Tampilkan Variasi Baru, Buck 125 Siap Meluncur! Kepo Sob? Yuk Intip..
Apa Maksudnya Korupsi BTS G4 BAKTI Kemenkominfo Menteri Johnny Gerardus Plate layaknya Perjamuan Kudus? Cek!
Sandy Arifin Ungkap Peran Pria Dalam Video Adegan Mesum 47 Detik Diduga Rebecca Klopper, Bukan Sosok...