• Jumat, 29 September 2023

Janda Cantik Korban Cinta Segitiga di Pontianak Ini Disebut Korban Kriminalisasi, Libatkan Politisi Golkar

- Senin, 29 Mei 2023 | 20:45 WIB
Peradilan janda cantik korban cinta segitiga yaitu Merry Christine di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia dinilai tidak layak, usai dicurangi oleh Dahlan Setiawan. (DIO-TV)
Peradilan janda cantik korban cinta segitiga yaitu Merry Christine di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia dinilai tidak layak, usai dicurangi oleh Dahlan Setiawan. (DIO-TV)

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 29 Mei 2023Merry Christine adalah seorang ibu muda.

Merry Christine sang janda cantik korban cinta segitiga yang sempat viral beberapa bulan lalu, kini hadapi sidang perdana di Pengadilan.

Saat persidangan yang dihadapinya di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis 25 Mei 2023 ini, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi hukum.

Ibu muda janda cantik korban cinta segitiga dari dua lelaki Vincent Apriono dan Dahlan Setiawan ini jadi terdakwa atas tuduhan melakukan pelanggaran hukum yang tidak pernah dilakukannya.

Kejadian tersebut dikemukakan Herawan Utoro, SH selaku kuasa hukum Merry Christine usai sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 25 Mei 2023.

Sri Harsiwi selaku ketua majelis hakim serta hakim anggota Wuryanti dan Udut Widodo Kusmiran Napitupulu dan Ririn Zuama Rochaidah Br.Hutagalung selaku Panitera Pengganti.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak, terdiri dari Wahyu Oktaviandi, S.H. Ico Andreas Hatorangan Sagala, SH. Mochamad Indra Safwatulloh, S.H.

Baca Juga: Desakan Gubernur Kalimantan Barat Agar Pemerintah Pusat Bikin Regulasi Tata Niaga Produk Tepung Kratom

Merry Christine didampingi advokat dari Firma Hukum Herawan Utoro yang terdiri dari Herawan Utoro, Fransiskus Bayu Sukmadiansyah, dan Ismail Marzuki.

Kasus hukum ini terbilang janggal karena jelas-jelas sebagai bentuk kriminalisasi hukum.

Merry Christine ditangkap penyidik Kepolisian Resort Kota Pontianak pada Sabtu, 13 Mei 2023.

Diketahui Merry Christine, janda cantik korban cinta segitiga ini kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Pontianak tanpa penetapan penahanan.

Pada awal kejadian, Dahlan Setiawan si pelaku penipuan proyek fiktif yang juga kader Partai Golkar Pontianak ini membujuk Merry Christine dan Vincent Apriono sebagai pemodal.

Dahlan Setiawan mengklaim kantongi sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tapi tidak memiliki modal untuk memulai pekerjaan.

Halaman:

Editor: Juniardi Sucinda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X