PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 30 Mei 2023 - Langkah hukum janda cantik korban cinta segitiga yaitu Merry Christine di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia dinilai sangat tidak adil.
Wanita janda cantik korban cinta segitiga tersebut resmi distatuskan sebagai terdakwa, sebab dirinya dituduh telah melanggar hukum yang tidak sekalipun dilakukannya.
Perihal tersebut diterangkan oleh Herawan Utoro selaku kuasa hukum dari Merry Christine, setelah sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sejak Kamis, 25 Mei 2023.
Hal tersebut sangat tidak adil, sebab merupakan bentuk kriminalisasi hukum, sehingga Merry Christine ditangkap oleh penyidik Kepolisian Resort Kota Pontianak sejak Sabtu, 13 Mei 2023.
Kemudian, janda cantik korban cinta segitiga tersebut disuplai kepada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Pontianak dan tanpa penetapan penahanan yang masuk akal.
Sebelumnya, Dahlan Setiawan merupakan pelaku penipuan proyek fiktif dari kader Partai Golongan Karya Pontianak, sukses merayu Merry Christine dan Vincent Apriono agar menjadi pemodal pekerjaannya.
Dahlan Setiawan mengklaim, bahwa dia memperoleh sejumlah paket proyek pada lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, namun tidak mempunyai modal agar mampu memulai kegiatannya.
Vincent Apriono memberikan duit seangka Rp.395,230 juta untuk Merry Christine, yang mana duit tersebut langsung dikirim kepada Dahlan Setiawan.
Selain itu, Merry Christine juga mengirim dana senilai Rp.129 juta terhadap Dahlan Setiawan.
Maka dengan demikian, total biaya yang disuplai bagi Dahlan Setiawan yaitu sebesar Rp.524,230 juta (Vincent Apriono: Rp.394,230 juta dan Merry Christine: Rp.129 juta).
Perkara tersebut membuktikan, bahwa proyek pembangunan yang diberikan oleh Dahlan Setiawan sama sekali tidak pernah dikerjakan, sehingga dinilai sebagai bentuk penipuan proyek fiktif.
Kemudian, Vincent Apriono justru menuduh Merry Christine berselingkuh dengan Dahlan Setiawan di persidangan pesaingnya tersebut, sebab dia iri usai wanita itu tidak memilih cintanya.
Dahlan Setiawan disampaikan hukuman kurungan 2 tahun penjara melewatkan Pengadilan Negeri Pontianak sejak Kamis, 13 April 2023 serta langsung melayangkan banding sehari setelahnya.
Artikel Terkait
Mau Rekrut? Mobil Toyota Kijang Innova Tunjukkan Spesifikasi Memang Mantap di Hadapan Rivalnya! Harga Murah
Kencangkah Tenaga Mesin Mobil Toyota Corolla Altis dengan Harga Terjangkau yang Disodorkan? Spesifikasi Unik!
Betulkah Kratom Ditolak Amerika Serikat dan Dilarang BNN? Hilangkah Pekerjaan Petani! Gubernur Sutarmidji ....
Kejahatan Bejad, 2 Pimpinan Pondok Pesantren Sikur, Renggut Keperawanan 41 Santriwati, Dalih Masuk Surga?
Barengan Hadiri Sidang Mediasi, Harapan Publik Pupus, Deddy Mahendra Desta dan Natazha Rizki Kompak...