• Selasa, 26 September 2023

Sedang Diteliti oleh BRIN, Gubernur kalimantan Barat Sampaikan Hal Menarik Soal Kratom, Simak Baik-baik!

- Jumat, 2 Juni 2023 | 22:00 WIB
Kratom
Kratom

PONTIANAK, DIO.TV.COM, Jumat 2 Juni 2023 – Sambil menunggu proses tersebut, Sutarmidji pun mempersilahkan masyarakat Kalimantan Barat untuk terus melanjutkan usaha budidaya kratom.

Budidaya kratom yang dimaksud Gubernur Kalimantan Barat ini mencakup kratom skala kecil maupun usaha ekspor yang selama ini sudah berjalan.

Usai kratom ditolak Amerika Serikat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengungkapkan hal yang menarik.

Gubernur Sutarmidji menyebut saat ini tengah dilakukan penelitian tahap akhir terhadap tanaman kratom oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Atas hal ini, Sutarmidji menilai masih dibutuhkan waktu yang cukup lama hingga penelitian kratom tersebut selesai.

Kemudian setelah riset ini selesai, Sutarmidji memperkirakan akan bisa dibuat aturan atau regulasi tata niaga dari hasil penelitian yang ada.

“Sementara itu (proses riset) ya masyarakat silahkan saja, terus saja (usaha budidaya kratom), sampai hasil lab (uji) keluar, tapi itu cukup memakan waktu lama. Jadi boleh, belum ada larangan,” jelasnya kepada awak media pada selasa 20 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Usai Ditolak Amerika Serikat, Mengapa Sutarmidji Himbau Masyarakat Melanjutkan Usaha Kratom? Simak!

Gubernur Sutarmidji menyebut, baru-baru ini sudah berbicara dengan Deputi II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Panca Putra Tarigan.

Hal ini karena kebetulan Deputi II KSP ini yang ditugaskan pemerintah pusat untuk menangani soal kratom.

“Sekarang dalam tahapan uji lab oleh BRIN, masalahnya waktu itu kendala biaya. Karena satu keranjang untuk uji itu harganya berapa ratus juta begitu, itu nanti (dilakukan) uji dengan tikus. Harus tuntas uji labnya ini, dengan media uji coba tikus, itu yang (saya) bicarakan dengan Deputi II (KSP),” jelas Sutarmidji.

Oleh karena itu, Gubernur Sutarmidji menyatakan tetap perlu dipikirkan opsi terburuk dari hasil penelitian kratom ini nanti.

Jika memang hasilnya dinyatakan bahwa kratom berbahaya dan harus dilarang BNN, maka Sutarmidji meminta pelarangan kratom tidak serta merta dilakukan.

Dirinya menilai mesti ada masa jeda atau transisi bagi masyarakat atau para petani yang menggantungkan hidupnya dari kratom ke jenis usaha yang lain. Ia menilai, waktunya bisa antara 10 sampai 15 tahun.

Halaman:

Editor: Juniardi Sucinda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X