• Sabtu, 30 September 2023

Ancaman Pengambilan Lahan PT IGP Oleh Warga di Kalbar. Ancam Operasional Perkebunan Kelapa Sawit!

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 14:10 WIB
Ancaman Pengambilan Lahan PT IGP Oleh Warga di Kalbar. Ancam Operasional Perkebunan Kelapa Sawit! (YouTube)
Ancaman Pengambilan Lahan PT IGP Oleh Warga di Kalbar. Ancam Operasional Perkebunan Kelapa Sawit! (YouTube)


Ngabang, DIO-TV.COM, Sabtu, 3 Juni 2023
 - PT Ichtiar Gusti Pudi (PT IGP), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan status Penanaman Modal Asing dari Malaysia, menghadapi ancaman pengambilan lahan seluas 8.688,47 hektar oleh masyarakat Dusun Nilas dan Dusun Ipa'an di Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Warga setempat mengklaim bahwa perusahaan tersebut telah lumpuh sejak awal Januari 2023 dan tidak lagi melakukan kegiatan operasional.

Jainal Amin, Kepala Dusun Nilas, menyatakan bahwa warga ancam akan kuasai lahan PT IGP mulai tanggal 20 Juni 2023 jika perusahaan tidak menyelesaikan masalah yang ada.

Dalam hal ini, mereka merujuk pada Surat Edaran Kabupaten Landak yang menyatakan bahwa aktivitas PT IGP telah lumpuh.

Baca Juga: Skuter Matik Linhai Buck 125 Siap Menantang Aerox & Vario 125! Gahar Abis, Mantul Gan!

Menurut Jainal Amin, setelah menyelidiki lapangan, tidak ada tanda-tanda kegiatan dari perusahaan tersebut.

Selain masalah lumpuhnya aktivitas perusahaan, PT IGP juga menghadapi masalah finansial.

Mereka memiliki tunggakan uang penghargaan sebesar Rp4,669 miliar dan penggantian perumahan sebesar Rp4,229 miliar. Selain itu, perusahaan juga memiliki utang pembayaran kontrak kepada rekanan.

Pemerintah Kabupaten Landak telah mengeluarkan Surat Edaran yang menekankan perlunya PT IGP menyelesaikan permasalahan finansial dan memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Pemerintah juga menghimbau pengelolaan lahan mitra perusahaan dilakukan secara kolektif melalui lembaga koperasi yang ada.

Deputi General Manager PT IGP, Karmin, menjelaskan bahwa perusahaan masih beroperasi secara normal.

Baca Juga: Final FA Cup 2022-2023: Manchester City vs Manchester United, Duel Sengit di Ambang Sejarah! Live Malam ini!

Sebanyak 30 persen lahan telah diserahkan kembali kepada masyarakat sebagai kebun plasma, sedangkan 70 persen lainnya merupakan kebun inti.

Karmin juga mengacu pada Surat Edaran Kabupaten Landak yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan masalah finansial dan membayar utang kepada mitra, pekerja, serta memenuhi kewajiban lainnya.

Ancaman pengambilalihan lahan oleh masyarakat ini merupakan tantangan serius bagi PT IGP.

Halaman:

Editor: Jatmana Wanda Yoga

Sumber: DIO-TV.COM

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X