• Selasa, 26 September 2023

Apa Isi Surat bagi PT IGP Perkebunan Kelapa Sawit Kalimantan Barat yang Bangkrut Habis? Campur Tangan Malaysia

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:35 WIB
PT IGP perkebunan kelapa sawit Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Indonesia resmi mendapatkan surat dari pejabat setempat usai bangkrut sejak bulan April 2023. (YouTube)
PT IGP perkebunan kelapa sawit Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Indonesia resmi mendapatkan surat dari pejabat setempat usai bangkrut sejak bulan April 2023. (YouTube)

LANDAK, DIO-TV.COM, Sabtu, 3 Juni 2023 - PT IGP perkebunan kelapa sawit Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Indonesia resmi mendapatkan surat dari pejabat setempat usai bangkrut sejak bulan April 2023.

Lokasi PT IGP sudah dikuasai warga dari Dusun Nilas dan Dusun Ipa’an, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat sejak bulan April 2023 lalu.

Kepala Dusun Nilas yaitu Jainal Amin sejak akhir bulan Mei 2023 yang lalu menanggapi, bahwa warga ancam kuasai lahan sudah dijelaskan dengan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

Baca Juga: Walau Ditolak Amerika, Ini Alasan Gubernur Kalbar Sutarmidji Himbau Petani Kratom Tetap Jalankan Usahanya

Lahan PT IGP/Ichtiar Gusti Pudi yang menjadi Penanaman Modal Asing Malaysia dinilai seluas 8.668,47 hektar yang bersumber oleh GRTT, dan tergolong dengan lokasi inti 6.276,47 hektar dan wilayah plasma 2.492 hektar.

Ketika bulan Juni 2023 ini, seluruh zona perkebunan kelapa sawit PT IGP segera didominasi oleh penduduk Kabupaten Landak, dengan menyesuaikan Surat Edaran pemerintah setempat/4 dan 18 April 2023.

Di samping itu Jainal Amin mengemukakan, bahwa aktifitas perusahaan diklaim lumpuh setelah mempunyai bukti di lapangan yang tidak diselesaikan oleh PT IGP sama sekali.

Dalam kinerjanya, PT IGP mendapatkan biaya penghargaan senilai Rp.4,669 miliar, dan penggantian perumahan seangka Rp.4,229 miliar.

Samuel selaku Penjabat Bupati Landak dalam surat bernomor 500.16.4.4/69/DPMPTSPTK-PPDIPM/2023 per 18 April 2023, menyangkut: Pengamanan Lahan Inti PT Ichtiar Gusti Pudi (PT IGP).

Hal tersebut disodorkan bagi 12 instansi yang mencakup Presiden Direktur PT IGP, Kapolres Landak, Ketua Koperasi Maju Bersama, Ketua Koperasi Produsen Petani Maju Mandiri.

Kemudian kepada Ketua Koperasi Karyawan, Camat Ngabang, Camat Sengah Temila, Kepala Desa Amboyo Selatan, Kepala Desa Sidas, Kepala Desa Sebatih, Kepala Desa Pahauman, dan Kepala Desa Sebirang.

Sesuai dengan tanggapan Karmin, bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT IGP Kabupaten Landak menuju kepada Surat Edaran Kabupaten Landak sejak awal bulan April 2023 antara lain:

- Pertama, PT IGP sesegera mungkin selesaikan permasalahan finansial sebabkan berhenti operasional.

- Kedua, menghimbau pengelolaan lahan mitra, plasma, dari PT IGP dilakukan secara kolektif, kolegial, dalam payung lembaga koperasi, plasma yang ada.

Halaman:

Editor: Dominico Savio

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X