PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 5 Juni 2023 - Kapolres Sanggau yaitu Suparno Agus Chandra menerbitkan SP3 illegal mining yang dikabarkan untuk lawan kebijakan Kapolda Kalbar, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia.
Kapolda Kalbar (Kapolda Kalimantan Barat) Inspektur Jenderal Polisi Pipit Hermanto. “Ini preseden buruk,” kata Dr Herman Hofi Munawar S.Pd, MM, Senin, 5 Juni 2023.
Herman Hofi Munawar selaku praktisi kebijakan public Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak menilai, SP3 illegal mining bermakna bahwa Kapolres berani melawan Kapolda Kalbar.
Hal tersebut disebabkan karena Kapolda Kalbar mengklaim perang kepada illegal mining, sehingga menjadi prioritas penegakan supremasi hukum pada sektor kejahatan lingkungan hidup.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3 illegal mining) maupun penambangan emas tanpa izin dari tragedi di Dusun Tanjung Periuk dan Dusun Sejata, Desa Inggis, Kecamatan Mukok.
Herman Hofi Munawar menyarankan, bahwa Kapolda Kalbar wajib mengevaluasi kegiatan Kapolres Sanggau, supaya tragedi tersebut tidak terjadi lagi di lokasi lain pada Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Sanggau Ajun Komisaris Polisi Sulastri mengemukakan, bahwa diterbitkannya SP3 illegal mining menjadi keadilan restoratif.
Perihal tersebut yakni PT Satria Pratama Mandiri merupakan pemiliki izin di tempat kejadian perkara dan terlapor sudah setuju untuk berdamai, sehingga lahirlah SP3 illegall mining.
Adapun Kapolres Sanggau sukses mengamankan 5 orang tersangka berinisial R, M, SB, M, J dan C sejak awal bulan Maret 2023, serta dibantu dengan penyitaan barang bukti.
Dalam awal bulan April 2023, Kapolres Sanggau merancang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Sanggau pada 5 April dan SP3 terbit sejak 26 Mei 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto berpendapat, bahwa keadilan restorative melewatkan SP3 illegal mining menuju kepada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Berdasarkan hal tersebut menekankan, bahwa kepada permasalahan dapat diatasi melalui restoratif justice, sebab pihak yang dirugikan yakni negara dan PT Satria Pratama Mandiri.***
Artikel Terkait
Penasaran dengan Spesifikasi Motor Yamaha Vega Force yang Jadi Kendaraan Moped Harga Murah? Cek Ketangguhannya
Jadi Korban Bully! Lewat Postingan Instagram, Nikita Mirzani Bongkar Aib dalam Keluarga!
PT Hyundai Motor Indonesia Melakukan Pembaharuan Pada Hyundai Stargazer Active, Apa Aja Yang didapat?
Terbitkan SP3 Illegal Mining Oleh Kapolres Sanggau, Lawan Kebijakan Kapolda Kalbar. Ini Kata Herman Hofi
Guru dan Kepala Sekolah Tersangka Pencabulan Siswi 12 Orang di Madrasah Ibtidaiyah di Wonogiri. Ini Modusnya!