Kabareskrim Bantah Uang Setoran Perlindungan Rp6 Miliar, Tapi LPH Kadiv Propam Polri Fakta, kata ISESS

- Jumat, 25 November 2022 | 17:57 WIB
Bambang Rukminto. Kabareskrim Bantah Uang Setoran Perlindungan Rp6 Miliar, Tapi LPH Kadiv Propam Polri Fakta, kata ISESS (ANTARA)
Bambang Rukminto. Kabareskrim Bantah Uang Setoran Perlindungan Rp6 Miliar, Tapi LPH Kadiv Propam Polri Fakta, kata ISESS (ANTARA)

JAKARTA, DIO-TV.COM, Jumat, 25 November 2022 – Institute of Security and Strategic Studies (ISESS) bantahan Kabareskrim, bukan berarti kasusnya tidak diusut Polri.

Ketua ISESS, Bambang Rukminto, Jumat, 25 November 2022, mengatakan, nyanyian Ismail Bolong, Kabareskrim Polri terima Rp6 miliar, harus diusut sampai tuntas.

“Bantahan Kabareskrim Polri, tidak bisa jadi dalih menghentikan pemeriksaan.”

“Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi," kata Bambang Rukminto, tentang nyanyian Ismail Bolong.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bahkan pernah bantah dalam keterlibatan pembunuhan stafnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.

Menurut Bambang Rukminto, surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Divisi Propam Polri kepada Kapolri, tanggal 7 April 2022, merupakan fakta  yang tak terbantahkan.

"Yang pasti surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadiv Propam Polri, 7 April 2022 itu memang benar adanya,” ucap Bambang Rukminto.

“Dan secara logika, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan pada April 2022, belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya.”

Baca Juga: Bantah Terima Uang Setoran Perlindungan Illegal Mining Rp6 Miliar, IPW Tetap Tuntut Kabaresrim Dinonaktifkan!

“Dimana dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para Perwira Tinggi Polri," ujar Bambang Rukminto.

Bambang Rukminto menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak menyelesaikan isu Perwira Tinggi Polri, terima uang setoran perlindungan Illegal Mining.

“Kapolri yang harus turun tangan sendiri, dan karena penunjukan bintang tiga juga seizin Presiden,”’ ujar Bambang Rukminto, khusus Agus Adrianto, Kabareskrim Polri.

“Presiden Joko Widodo, harus monitoring kasus suap libatkan Pejabat Utama Polri, seperti dugaan dialamatkan Komisaris Jenderal Polisi Agus Adrianto,” kata Bambang Rukminto.

Bantahan keras Kabareskrim Polri

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Sumber: Kompas.com, DIO-TV.COM, Akun YouTube Fakta Borneo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X