Illegal Mining Ismail Bolong, ada Oknum Polda Kaltim dan Pomdam Mulawarman, Dibekingi TNI Bintang 3

- Selasa, 29 November 2022 | 14:42 WIB
Ismail Bolong. Illegal Mining Ismail Bolong, ada Oknum Polda Kaltim dan Pomdam Mulawarman, Dibekingi TNI Bintang 3
Ismail Bolong. Illegal Mining Ismail Bolong, ada Oknum Polda Kaltim dan Pomdam Mulawarman, Dibekingi TNI Bintang 3

JAKARTA, DIO-TV.COM, Selasa, 29 November 2022 – Praktik Illegal Mining dilakukan komplotan Ismail Bolong libatkan Oknum Polda Kaltim dan Pomdam Mulawarman.

Keterlibatan oknum Polisi Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) VI Mulawarman, terlibat langsung atau terima uang setoran perlindungan.

Illegal Mining batubara diduga dibekingi oknum Perwira Tinggi bintang tiga Tentara Nasional Indonesia (TNI) di 18 lokasi, pemodal/pembeli Tan Paulin dan Leny (Surabaya).

Demikian laporan aparat Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia (Paminal Divpropam Polri), 24 Januari 2022.

Laporan Informasi Nomor: R/LI-5/I/2022/Ropaminal, tanggal 24 Januari 2022, tentang dugaan penyalahgunaan wewenang pelaku Illegal Mining.

Sebagai pemasok batubara illegal ke Tan Paulin dan Leny, pengusaha dari Surabaya, dan memberikan uang setoran perlindungan kepada banyak aparat.

Baca Juga: Damianus Lele, Meninggal Dunia 1992, dan Hidup Kembali Sampai sekarang. Ini Kisah Sakral Gunung Bawakng!

Distribusi uang setoran perlindungan Illegal Mining Ismail Bolong, di antaranya ke Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri sejumlah Rp6 miliar.

Kemudian Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebanyak 3 miliar.

Distribusi uang setoran perlindungan Illegal Mining dilakukan Ismail Bolong selama Oktober, November dan Desember 2021, yaitu Rp6 miliar ke Kabareskrim Polri.

Kemudian Rp3 miliar pada periode yang sama ke Bareskrim Polri lewat Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto.

Kabareskrim Polri terima uang setoran perlindungan Rp6 miliar dan Bareskrim terima setoran Rp3 miliar ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kadiv Propam Polri.

Laporan tanggal 7 April 2022, ditujukan kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Fakta-fakta

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Terkini

X