Kata Pengamat Jika Kabareskrim Polri Tidak Terlibat Illegal Mining Ismail Bolong, Tangkap Tan Paulin dan Leny!

- Rabu, 30 November 2022 | 10:30 WIB
Petrus Selestinus SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Kata Pengamat Jika Kabareskrim Polri Tidak Terlibat Ilegal Mining Ismail Bolong, Tangkap Tan Paulin dan Leny! (Sikka.vicyorynews.id/Yunus Atabara)
Petrus Selestinus SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Kata Pengamat Jika Kabareskrim Polri Tidak Terlibat Ilegal Mining Ismail Bolong, Tangkap Tan Paulin dan Leny! (Sikka.vicyorynews.id/Yunus Atabara)

Kemudian Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebanyak 3 miliar.

Distribusi uang setoran perlindungan Illegal Mining dilakukan Ismail Bolong selama Oktober, November dan Desember 2021, yaitu Rp6 miliar ke Kabareskrim Polri.

Kemudian Rp3 miliar pada periode yang sama ke Bareskrim Polri lewat Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto.

Fakta-fakta

Elang, aparat Biro Paminal Divpropam Polri, dalam laporan tertulis tanggal 24 Januari 2022, mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

Point a, Jumat, 14 Januari 2022, saat Rapat Dengar Pendapt (RDP) Komisi VII DPR dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrief, terjadi perdebatan.

Tentang adanya julukan Ratu Batubara yang bernama Tan Paulin yang dianggap sudah berbuat curang dan melanggar aturan menjalankan bisnis batubara,

Yang diduga kebal hukum dan dibekingi oleh aparat penegak hukum.

Point b, bahwa wilayah Kalimantan Timur terdapat beberapa lokasi penambangan yang diduga illegal dengan penyandang dana Tan Paulin dan Leny, pengusaha dari Surabaya.

Dibekingi oknum Aparat Negara, baik Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Polisi Republik Indonesia (Polri).

Point c, adanya informasi tentang nama-nama, baik sipil maupun oknum Aparat negara TNI Polri yang menjadi beking dan juga pelaku Illegal Mining sebagai pemasok batubara illegal.

Ke Tan Paulin dan Leny, pengusaha dari Surabaya, sebagai berkut.

Pertama, Ajun Komisaris Muhadi, anggota Pengamanan Internal Polisi Daerah Kalimantan Timur (Paminal Polda Kaltim), pelaku Ilegal Mining sebagai pemasok batubara illegal.

Ke Tan Paulin dan Leny di Sabulu, Tenggarong Kutai.

Kedua, Hakim, pelaku Illegal Mining, penyandang dana/pembeli Tan Paulin di Sabulu, Tengarong Seberang dan Samarinda.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X