Kata Pengamat Jika Kabareskrim Polri Tidak Terlibat Illegal Mining Ismail Bolong, Tangkap Tan Paulin dan Leny!

- Rabu, 30 November 2022 | 10:30 WIB
Petrus Selestinus SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Kata Pengamat Jika Kabareskrim Polri Tidak Terlibat Ilegal Mining Ismail Bolong, Tangkap Tan Paulin dan Leny! (Sikka.vicyorynews.id/Yunus Atabara)
Petrus Selestinus SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Kata Pengamat Jika Kabareskrim Polri Tidak Terlibat Ilegal Mining Ismail Bolong, Tangkap Tan Paulin dan Leny! (Sikka.vicyorynews.id/Yunus Atabara)

Ketiga, Said Amin, Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, dan AIPTU Ismail Bolong, anggota Intelijen Keamanan Polisi Resort Kota (Intelkam Polresta) Samarinda.

Peelaku Illegal Mining dan dan penyandang dana Said Amin, pembelinya Tan Paulin dan Leny di Gunung Menangis Samarinda.

Keempat, Muksin Hasym, pelaku Illegal Mining, penyandang dana/pembelinya Tan Paulin dan Leny di wilayah hutan lindung.

Dekat waduk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Samboja dan Sepaku, Kutai Kartanegara.

Kelima, Sutris, pelaku Ilegal Mining batubara punya stok file dan kapal tongkang, diduga dibekingi oknum Perwira Tinggi (Pati) bintang tiga TNI, lokasi di Sebulu, Kutai Kartanegara.

Keenam, Muhaimin, pelaku Illegal Mining, pendana/pembelinya Tan Paulin dan Leny,  di Sabulu, Kutai Kartanegara

Ketujuh, H Burhanudin Samboja, pelaku Illegal Mining, dan mempunyai pelabuha jety, pembely Tan Paulin dan Leny, dibekingi oknum Pati TNI bintang tiga.

Lokasi hutan lindung atau Tahura kilometer 48 Samboja, Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Kata Ferdy Sambo, Jika Tidak Tindaklanjuti Illegal Mining Kabareskrim, Bakal Diusut Instansi Lain. Nah!

Kedelapan, Komisaris Besar Polisi Barung (Karoops Polda Kaltim) dan Ajun Komisaris Besar Polisi Bonifasio (Kabagbinopsnal Ditpamobvit Polda Kaltim).

Diduga bekingi beberapa pelaku Illegal Mining yang pembelinya Tan Paulin, berlokasi di kilometer 48 wilayah hutan lindung, Samboja, Kutai Kartanegara.

Kesembilan, Lutfi, anggota Polairud Polda Kaltim, pelaku Illegal Mining, pembelinya Tanu Paulin, lokasi di daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) daerah Semoi dan Sepaku.

Kesepuluh, Apri, anggota Brimob Polda Kaltim, pelaku Illegal Mining, pembelinya Tan Paulin, lokasi di daerah penyangga IKN di Semoi dan Sepaku.

Kesebelas, Kapten CPM Arpan (Pomdam Kodam Mulawarman), pelaku Illegal Mining, pembelinya Tan Paulin, lokasi di hutan lindung wilayah Waduk PDAM Samarinda.

Kedua belas, Asun, pelaku Illegal Mining, dan kemudian pembelinya Tan Paulin, di kilometer 48 hutan lindung Semboja dan Sebulu, Samarinda.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X