Ini Rincian Suap Berjamaah Rp10 Miliar PJU Polisi Daerah Kalimantan Timur Illegal Mining Ismail Bolong!

- Selasa, 6 Desember 2022 | 09:29 WIB
Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, mantan Kepala Polisi Daerah Kalimantan Timur. Ini Rincian Suap Berjamaah Rp10 Miliar PJU Polisi Daerah Kalimantan Timur Illegal Mining Ismail Bolong! (Istimewa)
Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, mantan Kepala Polisi Daerah Kalimantan Timur. Ini Rincian Suap Berjamaah Rp10 Miliar PJU Polisi Daerah Kalimantan Timur Illegal Mining Ismail Bolong! (Istimewa)

JAKARTA, DIO-TV.COM, 6 Desember 2022 – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur serahkan usut suap uang setoran perlindungan Ilegal Mining ke Bareskrim Polri.

Hal itu dikemukakan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, Kamis, 1 Desember 2022, menanggapi pendalunya terima uang Ismail Bolong Rp5 miliar.

Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak Kapolda Kaltim terdahulu terima suap Rp5 miliar pelaku Illegal Mining Ismail Bolong penyidikan dilakukan Bareskrim Polri.

Dikakatakan Imam Sugianto, apapun pengembangan penyidikan terhadap Illegal Mining batubara di Kalimantan Timur, sudah ranah Bareskrim Polri.

Sementara itu, dipastikan ada Berita Acara Interograsi (BAI), Kapolri mesti segera periksa Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Baca Juga: KPK Bidik Tersangka Lain Kasus Suap Rp50 Miliar Perwira Polri Bambang Kayun. Ini Penjelasan Karyoto

Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia (Biro Paminal Divpropam Polri), sudah pernah periksa Kabareskrim, karena sudah ada BIA-nya.

Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP) Kadiv Program Polri kepada Kapolri, tanggal April 2022, dilengkapi BAI Komisaris Jenderal Polisi Agus Adrianto, Kabareskrim Polri.

“Datanya ada di Divpropam Polri,” kata Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Paminal Polri, Kamis, 1 Desember 2022.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Adrianto, sudah pernah diperiksa, datanya lengkap, dibuktikan dengan ada dokumen BAI.

“Sekarang tergantung Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mau tidak tindaklanjuti BIA dalam LHP Kadiv Propam Polri tanggal 7 April 2022,” ujar Henry Yosodiningrat.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus SH, mengatakan hal itu, tanggapi rencana Ismail Bolong datangi Bareskrim Polri, Kamis, 1 Desember 2022.

“Pengakuan Ismail Bolong itu bukan fitnah dalam kaitan Kabareskrim Polri terima uang setoran perlindungan Rp6 miliar. Ismail Bolong mesti dilindungi,” kata Petrus Selestinus.

Petrus Selestinus, mengatakan, semua pihak terlibat terungkap jelas di Laporan Hasil Pemeriksaan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri).

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Sumber: DIO-TV.COM

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X