Polri Segel Illegal Mining Batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ini Penjelasan Dirkrimsus Polda Kaltim

- Selasa, 6 Desember 2022 | 11:52 WIB
Ismail Bolong. Polri Segel Illegal Mining Batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ini Penjelasan Dirkrimsus Polda Kaltim (kaltim.suara.com/Istimewa)
Ismail Bolong. Polri Segel Illegal Mining Batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ini Penjelasan Dirkrimsus Polda Kaltim (kaltim.suara.com/Istimewa)

BALIKPAPAN, DIO-TV.COM, Selasa, 6 Desember 2022 – Polisi Republik Indonesia (Polri) menyegel Illegal Mining batubara di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyegelan indaklanjut dari pengakuan Ismail Bolong soal uang setoran perlindungan Illegal Minig di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Pengusutan kasus Ismail Bolong disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah (Dirrekrimsus Polda) Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Indra Lutrianto, Selasa, 6 Desember 2022.

Menurut Indra Lukrianto, penyidik sudah menetapkan dua tersangka pelaku Illegal Mining di Kabupaten Kutai Kartanegara, statusnya sebagai pemodal.

Pelaku Illegal Mining batubara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, awalnya ditahan 14 orang dan dietapkan tersangka, yaitu AP sebagi pengawas dan ES pemodal.

Polri mengamankan tiga unit alat berat jenis eksavator, satu unit alat berat loader, 6 unit dump truck, serta beberapa tumpukan batu bara kurang lebih 5.000 metrik ton.

Baca Juga: Gracia Indri Melahirkan Anak Pertama Berjalan Lancar, Kini Tengah Nikmati Kebahagiaan Jadi Ibu, Walau Sempat..

Barang bukti disita Polri, yaitu tumpukan batu bara sebanyak 1.000 metrik ton di pit, kemudian 1.000 metrik ton yang sudah ada di dalam tongkang.

Sabtu, 5 November 2022, Ismail Bolong, mantan anggota Intelijen Pengamanan Polisi Resort Kota Samarinda, membuat pengakuan distribusi uang setoran perlindungan.

uang setoran perlindungan kepada Kabareskrim Polri Rp6 miliar, star penyidik di Bareskrim Polri Rp3 miliar.

Testimoni Ismail Bolong didasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Kadirpropam Polri, Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri di Jakarta, 7 April 2022.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Jumat, 25 November 2022, mendesak Kapolri nonaktifkan Kabaresrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Adrianto.

Baca Juga: Musibah Oknum Paspampres Perkosa Perwira Remaja Kowad Kostrad di Bali, Evaluasi Distribusi Personil TNI!

Agus Adrianto, mesti dinonaktifkan dari Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia (Kabareskri Polri, demi permudah pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X