Pada 18 Lokasi Illegal Mining Batubara di Kalimantan Timur, Pelakunya Oknum PJU Polri dan TNI!

- Rabu, 7 Desember 2022 | 09:30 WIB
Ismail Bolong.  Pada 18 Lokasi Illegal Mining Batubara di Kalimantan Timur, Pelakunya Oknum PJU Polri dan TNI! (dok, tangkapan layar/kaltimkece)
Ismail Bolong. Pada 18 Lokasi Illegal Mining Batubara di Kalimantan Timur, Pelakunya Oknum PJU Polri dan TNI! (dok, tangkapan layar/kaltimkece)

JAKARTA, DIO-TV.COM, Rabu, 7 Desember 2022 – Oknum Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim dan oknum Pomdam VI Mulawarman pelaku Illegal Mining di Provinsi Kaltim.

Praktik Illegal Mining dilakukan komplotan Ismail Bolong libatkan Oknum PJU Polda Kaltim dan oknum Polisi Miter Daeran Militer (Pomdam) VI/Mulawarman.

Keterlibatan oknum Polisi Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) VI Mulawarman, terlibat langsung atau terima uang setoran perlindungan.

Illegal Mining batubara diduga dibekingi oknum Perwira Tinggi bintang tiga Tentara Nasional Indonesia (TNI) di 18 lokasi, pemodal/pembeli Tan Paulin dan Leny (Surabaya).

Demikian laporan aparat Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia (Paminal Divpropam Polri), 24 Januari 2022.

Laporan Informasi Nomor: R/LI-5/I/2022/Ropaminal, tanggal 24 Januari 2022, tentang dugaan penyalahgunaan wewenang pelaku Illegal Mining.

Sebagai pemasok batubara illegal ke Tan Paulin dan Leny, pengusaha dari Surabaya, dan memberikan uang setoran perlindungan kepada banyak aparat.

Baca Juga: Nikita Mirzani Hiperseks, Berhubungan Intim 8 Kali Sehari. Ini Cara Sembuh Hiperseks Dokter Sienny Agustin

Distribusi uang setoran perlindungan Illegal Mining Ismail Bolong, di antaranya ke Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri sejumlah Rp6 miliar.

Kemudian Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebanyak 3 miliar.

Distribusi uang setoran perlindungan Illegal Mining dilakukan Ismail Bolong selama Oktober, November dan Desember 2021, yaitu Rp6 miliar ke Kabareskrim Polri.

Kemudian Rp3 miliar pada periode yang sama ke Bareskrim Polri lewat Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto.

Fakta-fakta penyebab Menteri ESDM marah

Elang, aparat Biro Paminal Divpropam Polri, dalam laporan tertulis tanggal 24 Januari 2022, mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X