PUTRAJAYA, DIO-TV.COM, Sabtu, 20 Mei 2023 - Relasi kata Allah percepat referendum warga Dayak Malaysia dan Malaysia Agreement/MA1963 dinilai ada, serta kalimat itu tercantum di Kitab Suci peribadatan Gereja.
Datuk Anwar Ibrahim selaku Perdana Menteri Malaysia berpendapat, bahwa perkara kata Allah sensitif bagi Sabah dan Sarawak, sebab merupakan hak eksklusif dari umat Islam di negara tersebut.
Ketika Malaya berganti nama sebagai Federasi Malaysia dalam tahun 1963, terdapat perlakuan istimewa negara tersebut bagi penduduk Islam, sebab kata Allah hanyalah dapat diandalkan mereka.
Penduduk Kristiani dikabarkan sudah mengandalkan kata Allah dalam peribadatan Gereja, mencakup dengan Kitab Suci Injil berbunyi "kata Allah", sehingga dinilai merupakan pelanggaran hukum.
Gugatan hukum penduduk dari Sabah dan Sarawak pada akhirnya ditolak hingga menuju ke tingkat banding, sehingga kata Allah sekadar dapat diucapkan oleh masyarakat Islam dari Malaysia.
Setelah Indonesia memindahkan ibu ke Penajam Paser Utara sejak tahun 2019, situasi politik Malaysia berubah drastis, sehingga menyebabkan posisi tawar Dayak Malaysia dinilai cukup tinggi.
Dayak Malaysia dalam Sabah dan Sarawak tetap mengungkit masalah pengkhianatan dari Putrajaya kepada MA1963, sebab dinilai dapat menuntut hak khusus terhadap 2 zona tersebut.
Sejak tengah bulan Februari 2021 lalu, sekitar 23 organisasi kemasyarakatan kelahiran Sabah dan Sarawak berkomentar tentang referendum agar dapat keluar dari Federasi Malaysia.
Perihak percepat referendum tersebut yakni Malaysia bekerja di Putrajaya, sehingga dinilai akan mengkhianati Dayak Malaysia di Sabah dan Sarawak, serta mengingkari hasil minyak bumi dari negara itu.
Dalam keterangan laman The Star yang dikutip dari komentar Perdana Menteri Malaysia, bahwa masyarakat dari Sarawak yang berstatus non Muslim dapat mengandalkan kata Allah.
"Pengadilan telah memutuskan (memihak Sarawak) dengan boleh gunakan kata Allah, dan kita harus memahami itu hak prerogatif Sarawak," tegas Anwar Ibrahim.
Menteri Dalam Negeri Malaysia (Saifuddin Nasution Ismail) berpendapat, bahwa dirinya akan mencabut banding dari keputusan Pengadilan Tinggi.
Perihal tersebut mencakup dengan mengizinkan masyarakat non Muslim mengandalkan kata Allah di Sarawak, serta 3 kata yang lain yang bertujuan untuk memajukan dunia pendidikan.
Artikel Terkait
Gubernur Kalbar Sutarmidji Saling Serang Dengan Lasarus Ketua Komisi V, Terkait Masalah Jalan Rusak!
Mampukah Spesifikasi Mobil DFSK Glory 580 Disetarakan dengan Kecanggihan SUV yang Lain? Harga Terjangkau dong!
Apa Alasan Mobil Toyota Raize 2023 Punya Spesifikasi dan Harga yang Sebabkan Rivalnya Merana? Jelas karena ...
Connie Rahakundini Bakrie Geram dengan Aksi Biadab TPNBP OPM, Benarkah DynCorp Asal AS Ikut Terlibat di Papua?
Akankah Sidang John Wempi Wetipo dan Veronica Jennifer Diperlancar Majelis Hakim? Perempuan Cantik itu Mau ...