• Sabtu, 30 September 2023

Proyek Stategis Nasional Matikan Hak Perdata Warga di Kawasan Eco City Pulau Rempang Desakan SETARA Institute

- Jumat, 15 September 2023 | 14:10 WIB
Proyek Stategis Nasional Matikan Hak Perdata Warga di Kawasan Eco City Pulau Rempang, 3 Desakan SETARA Institute, pada siaran Pers, Jumat, 15 September 2023. (setara-institute.org.)
Proyek Stategis Nasional Matikan Hak Perdata Warga di Kawasan Eco City Pulau Rempang, 3 Desakan SETARA Institute, pada siaran Pers, Jumat, 15 September 2023. (setara-institute.org.)

BATAM, DIO-TV.COM, Jumat, 15 September 2023- Penolakan masyarakat terhadap relokasi atau pengosonggan lahan untuk pembangunan kawasan Eco City Pulau Rempang, pada Kamis, 7 September 2023 berujung tindakan refresif.

Akibat tindakan refresif kekerasan dapat matikan hak perdata warga, selain itu penahanan sejumlah warga juga dilakukan oleh aparat keamanan.

Tragedi penolakan warga terhadap relokasi di Kawasan Eco City Pulau Rempang, memperlihatkan watak negara.

Baca Juga: Di Bulan Apa Video Orang Dewasa Plt Bupati Muara Enim ASN Bocor Direkam? Maureen Arlini Wijayanti Cantik loh!

Demi mendorong akselerasi investasi melalui pendekatan keamanan untuk memastikan kelancaran pembangunan Proyek Stategis Nasional (PNS).

Akibatnya, kepentingan rakyat ditempatkan di bawah kepentingan investasi dan PNS, sehingga dapat matikan hak perdata warga di kawasan Eco City Pulau Rempang.

Menyikapi hal tersebut, SETARA Institute mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat gabungan di Kawasan Eco City Pulau Rempang.

Serta pendekatan kekerasan yang dilakukan Pemerintah terhadap rakyat, sehingga bisa matikan hak perdata warga.

Dalam konteks Pembangunan Rempang Eco City, sebagimana PNS sebelumnya, paradigma Bisnis dan HAM sama sekali diabaikan dengan begitu rupa.

Pilar kesatuan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) tentang kewajiban negara untuk melindungi masyarakat terdampak (affected community) dari pelangaran HAM oleh investasi entitas bisnis.

Penggusuran dan pengosongan sebuah wilayah, yang artinya memindah masyarakat dari ruang hidup dan penghidupan, dalam paradigma Bisnis dan HAM harus sedapat mungkin dihindari.

Jika pun relokasi perlu dilakukan dan tak dapat dihindari, mesti diawali dengan menempuh meaning consulation (konsultasi bermakna) yang diwujudkan dalam pemenuhan FPIC (Free Prior Informed Consent).

Selain itu, perlu persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal, dan selanjutnya, disusun kerangka rencana pemukiman kembali (resettlement planing framework).

Pengerahan aparat justru hanya memunculkan kesan anti kritik, pengabaian kepentingan rakyat, dan menambah daftar panjang pendekatan keamanan yang dilakukan pemerintah untuk membendung suara-suara penolakan atas kebijakan dan proses pembangunan yang minim keterlibatan masyarakat.

Terkiat kasus di kawasan Eco City Pulau Rempang, SETARA Institute mendesak 3 poin penting.

Halaman:

Editor: Ignasius Febby Kurniawan

Sumber: SETARA Institute

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X