• Sabtu, 30 September 2023

Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang Hajar Warga Setempat. BP Batam Lakukan pelanggaran hukum sangat kejam?

- Jumat, 15 September 2023 | 20:35 WIB
43 orang dari massa aksi unjuk rasa menampik relokasi di depan Kantor BP Batam yang ditangkap (dok polri.go.id)
43 orang dari massa aksi unjuk rasa menampik relokasi di depan Kantor BP Batam yang ditangkap (dok polri.go.id)

 

BATAM, DIO-TV.COM, Jumat, 15 September 2023 – Kejadian bentrokan aparat Eco City Pulau Rempang, BP Batam pada  Kamis, 7 September 2023, menuai kecaman meluas Suku Melayu.

Komunitas Suku Melayu di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat pada Senin, 11 September 2023, mengutuk sikap represif aparat keamanandan BP Batam.

Tindakan represif ini  tangkap sejumlah warga, demi bela BP Batam adalah pelanggaran hukum sangat kejam

Tindakan kecaman meluas Suku Melayu ini karena Badan Pengusahaan Batam atua BP Batam, Provinsi Kepualauan Riau dengan sengaja matikan hak perdata warga, maka hal ini adalah pelanggaran hukum sangat kejam.

Menurut Suku Melayu Kabupaten Sintang, hak Suku Melayu Pulau Rempang pertahankan hak kesatuan masyarakat hukum adat, karena sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia.

Pasca bentrokan aparat Eco City Pulau Rempang, Suku Melayu Kabupaten Sintang, menuntut Pemerintah bebaskan warga yang ditangkap saat terjadi bentrokan.

Baca Juga: Ada Dugaan Operasi Intelijen Asing dari NED CIA AS Tolak Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam Pemilu 2024

 

Sikap Absurb Pemerintah

Petrus Selestinus SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Advokat Perekat Nusantara selaku Kuasa Hukum Gerisman Ahmad, menilai Pemerintah bersikap absurd, tidak jelas.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia, Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dinilai cenderung memihak BP Batam.

Bentrokan aparat Eco City Pulau Rempang gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri), sikap Mahfud MD dan Listyo Sigit Prabowo dinilai absurd.

Kapolri melihat kasus bentokan aparat Eco City Pulau Rempang hanya dari perspektif kepentingan BP Batam yang baru mendapat Hak Pengelolaan (HPL) sejak pada April 2023.

Kapolri tanpa hati nurani menuduh warga Pulau Rempang yang menempati dan menguasai lahan secara turun temurun sebagai menyerobot lahan milik BP Batam.

Halaman:

Editor: Juniardi Sucinda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X