• Selasa, 26 September 2023

Benarkah Ada Perilaku Gender Menyimpang di Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur? Begini Ungkap Hasnaeni!

- Minggu, 17 September 2023 | 13:02 WIB
Hasnaeni mengatakan ada perilaku gender menyimpang di Rutan Kelas I Pondok Bambu
Hasnaeni mengatakan ada perilaku gender menyimpang di Rutan Kelas I Pondok Bambu

JAKARTA, DIO-TV.COM, Minggu, 17 September 2023 – Diduga adanya perilaku gender menyimpang dengan suka sesama perempuan.

13 September 2023, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical yang menjadi narapidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu mengatakan tentang hal tersebut.

Hasnaeni mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi untuk berada di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Ingin Harga Murah? Motor Cruiser Indian Scout Blue Slate Metallic Jadi Solusi Memang Mantap! Lalu Spesifikasi?

Hasnaeni mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan asusila dari perilaku gender menyimpang suka sesama perempuan tersebut.

 

Hasnaeni juga mengungkapkan bahwa 99% narapidana perempuan yang ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, memiliki perilaku gender menyimpang.

“Saat pertama kali masuk Rutan Kelas I Pondok Bambu, Warga Binaan Pemasyarakatan, pernah pegang-pegang, dimarahi, tapi kemudian tidak berani lagi,” kata Hasnaeni.

Hasnaeni mengaku resah, gelisah dan tidak lahan lagi menjadi bagian Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

13 September 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis untuk Hasnaeni dengan 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp17,55 miliar.

Hasnaeni melakukan korupsi bersama Jarot Subana selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast tahun 2016 - 2020,

Agus Wantoro selaku mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, dan Keistadi Juli Hardjanto selaku Mantan General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast 

Hasnaeni melakukan korupsi dengan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada rentang waktu 2016 - 2020.

Hasnaeni dan 3 tersangka lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,5 triliun.

Halaman:

Editor: Maria Mellinia Tri Hastuti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X