• Selasa, 26 September 2023

Kenapa Keluarga Cabut Laporan? Pelaku Kekerasan Gender Bupati Maluku Tenggara ke RA Perempuan 21 Tahun

- Senin, 18 September 2023 | 18:05 WIB
Kenapa Keluarga Cabut Laporan? Pelaku Kekerasan Gender Bupati Maluku Tenggara ke RA Perempuan 21 Tahun (RBG id)
Kenapa Keluarga Cabut Laporan? Pelaku Kekerasan Gender Bupati Maluku Tenggara ke RA Perempuan 21 Tahun (RBG id)

 

LANGGUR, DIO-TV.COM, Senin, 18 September 2023 – Perilaku tidak bermoral ini dilakukan H Thaher Hanubun terhadap RA perempuan 21 tahun yang adalah staf kafe.

Tindak kekerasan gender Bupati Maluku Tenggara ini sudah dilaporkan kepada Polda Maluku.

Pelaku kekerasan gender Bupati Maluku Tenggara adalah H Thaher Hanubun, sungguh biadab.

Laporan korban RA perempuan 21 tahun dilayangkan pada Jumat, 1 September 2023. Namun belakangan laporan dicabut keluarga korban.

Insiden kekerasan gender Bupati Maluku Utara terhadap korban yang malang ini, ia berinisial RA perempuan 21 tahun.

Kejadian nahas ini sekitar pukul 15.00 WIT pada April 2023 lalu, ketika korban diminta datang ke lantai tiga rumah.

Baca Juga: Moto Guzzi V7 Stone 2023 Jadi Pesaing Harley Davidson Iron 883! Punya Spesifikasi yang Memang Mantap!

Korban berinisial RA adalah staf di Agniya Caffe & Resto. Tempat usaha ini milik H Thaher Hanubun.

Agniya Caffe & Resto ini berada di Jalan Dr. Malaiholo, Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Agniya Caffe & Resto, bersebelahan dengan rumah tempat tinggal H Thaher Hanubun, Bupati Maluku Tenggara.

Saat korban RA datang ke dalam kamar, H Thaher Hanubun, meminta dipijit dan terjadikan tindak kekerasan gender Bupati Maluku Tenggara.

Pada Agustus 2023, H Thaher Hanubun, kembali meminta RA perempuan 21 tahun untuk datang ke kamarnya di lantai tiga.

Tapi tindak kekerasan gender Bupati Maluku Tenggara, tidak terulang lagi karena korban RA melawan dan berhasil melarikan diri.

Merasa tidak berhasil melakukan kekerasan gender Bupati Maluku Tenggara, H Thaher Hanubun memutuskan memecat RA, dengan tidak diberi pesangon.

Halaman:

Editor: Juniardi Sucinda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X