• Sabtu, 30 September 2023

Kemana Pemerintah di Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang? BP Batam Tuai Kecaman Meluas Suku Melayu

- Senin, 18 September 2023 | 18:45 WIB
Kemana Pemerintah di Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang? BP Batam Tuai Kecaman Meluas Suku Melayu (Walhi Riau)
Kemana Pemerintah di Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang? BP Batam Tuai Kecaman Meluas Suku Melayu (Walhi Riau)

Kapolri melihat kasus bentokan aparat Eco City Pulau Rempang hanya dari perspektif kepentingan BP Batam yang baru mendapat Hak Pengelolaan (HPL) sejak pada April 2023.

Kapolri tanpa hati nurani menuduh warga Pulau Rempang yang menempati dan menguasai lahan secara turun temurun sebagai menyerobot lahan milik BP Batam.

Pernyataan Kapolri bentrokan aparat Eco City Pulau Rempang, Kamis, 7 September 2023,  karena ada kegiatan terkait dengan pembebasan lahan atau mengembalikan lahan.

"Lahan diklaim milik BP  Batam yang saat ini dikuasai beberapa kelompok masyarakat, sebagai pernyataan yang tidak benar,” kata Petrus Selestinus.

Menurut Petrus Selestinus, Penjelasan Kapolri memutarbalikan fakta, tidak komprehensif, abaikan konstitusi dan hukum positif, sehingga kaburkan kebenaran dan menjadi absurd.

Kapolri tidak berpegang pada fakta sejarah keberadaan warga Suku Melayu di Pulau Rempang.

Dan posisi BP Batam yang sejak mendapatkan Surat Keputusan Nomor 9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993.

Tentang: Tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah di Pulau Rempang, Galang dan Pulau-Pulau lain yang diberikan secara bersyarat.

“Namun hingga sekarang syarat-syarat dalam Surat Keputusan tanggal 3 Juni 1993, itu tidak pernah dipenuhi,” ungkap Petrus Selestinus.

Padahal Surat Keputusan Menteri Agraria Nomor 9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993 dimaksud merupakan jawaban atas Surat Permohonan HPL BP Batam.

Baca Juga: Moto Guzzi V7 Stone 2023 Jadi Pesaing Harley Davidson Iron 883! Punya Spesifikasi yang Memang Mantap!

Surat Permohonan HP BP Batam, Nomor 314/M/BT/IX/92, tanggal 21 September 1992.

Dimana Menteri Agraria melalui Surat Keputusan Nomor 9-VIII-1993, teranggal 3 Juni 1993.

Isinya menyatakan kesedian untuk memberikan HPL kepada BP Batam disertai 7 syarat yang wajib dipenuhi, dan salah satu syarat pada butir (c) yaitu: 

"Apabila di atas areal tanah yang akan diberikan dengan HPL tersebut masih terdapat tanah, bangunan dan tanaman milik rakyat.”

Halaman:

Editor: Juniardi Sucinda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X