“Proses ganti ruginya wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh penerima hak, demikian pula pemindahan penduduk ke kempat pemukiman baru atas dasar musyawarah."
Syarat butir c di atas, BP Batam tidak pernah berinisiatif membentuk Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 55 Tahun 1993 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, tentang: Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Oleh karena itu pernyataan Kapolri bahwa selama ini BP Batam telah melakukan musyawarah dengan warga Pulau Rempang untuk merelokasi warga termasuk ganti rugi.
Adalah absurd, karena tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dan fakta-fakta sosial di lapangan.
“Malah memberi pesan seolah-olah warga menempati lahan Pulau Rempang setelah BP Batam mendapat HPL pada April 2023,” kata Petrus Selestinus.
Dengan demikian pernyataan Kapolri, menurut Petrus Selestinus, menyesatkan publik dan merugikan daya juang masyarakat Pulau Rempang.
Karena menempatkan warga Pulau Rempang sebagai penyerobot tanah BP Batam.
Ini tendensius, karena Kapolri membentuk opini publik kaburkan status hak atas tanah dan bangunan berikut tanaman milik warga Pulau Rempang.
Dimana sedang dipertahankan, sesuai dengan konstitusi yang wajib dilindungi.
Karena itu kehadiran aparat Polri TNI dan Satuan Polisi Pamog Prajal BP Batam, Kamis, 7 September 2023 di Pulau Rempang menjadi kontra produktif.
Karena Polri Polri hadir tidak untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, tetapi sebagai backing dan bemper bagi BP Batam secara sewenang-wenang demi kepentingan investor.
Artikel Terkait
BP Batam Begini? Kecaman Meluas Suku Melayu, Buat Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang Kepulauan Riau! Cek
Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang di Kepulauan Riau Tuai Kecaman Meluas Suku Melayu, Cek Penjelasannya!
Tindakan BP Batam? Kecaman Meluas Suku Melayu, Buat Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang Kepulauan Riau!
Ulah BP Batam? Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang Kepulauan Riau, Kecaman Meluas Suku Melayu! Cek di Sini
Proyek Stategis Nasional Matikan Hak Perdata Warga di Kawasan Eco City Pulau Rempang Desakan SETARA Institute
Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang Batam Minta Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Gus Fahrur!
Ada Ajakan Dialog Dari BP Batam Untuk Warga Kawasan Eco City Pulau Rempang! Petrus Selestinus Ingatkan Hal Ini
Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang Hajar Warga Setempat. BP Batam Lakukan pelanggaran hukum sangat kejam?
Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang Timbulkan Kepanikan Warga. Pelanggaran hukum sangat kejam?
Pelanggaran Hukum Sangat Kejam Dikasus Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang. Pemerintah Bersikap Absurd?