Telah menutup-nutupi 8 fakta hukum dan data yuridis yang dimiliki warga Pulau Rempang, antara lain seperti:
Pertama, sejarah asal usul Suku Melayu Tua yang menempati Pulau Rempang, Batam sejak 1843 hingga sekarang secara turun temurun.
Kedua, adanya Surat Permohonan HPL dari Kepala BP Batam Nomor: 314/M/BT/IX/92 tanggal 21 September 1992.
Dimana kemudian dijawab oleh Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan Surat Keputusan Nomor 9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993.
Ketiga, adanya Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993.
Tentang: Pengelolaan dan Pengurusan Tanah Di Daerah Industri Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau-Pulau lain disekitarnya secara bersyarat.
Keempat, adanya Keppres Nomor 55 Tahun 1993, tentang: Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, tanggal 14 Juni 1993, sebagai hukum acara pembenasan lahan.
Kelima, adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, tentang: Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (perbaikan terhadap Keppres Nomor 55 Tahun 1993).
Keenam, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, tentang: Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dimana mengharuskan pengadaan tanah untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional melalui mekanisme Panitia Pengadaan Tanah.
Bukan mengurus langsung dengan rakyat pemilik atau penggarap tanah, dengan sengaja matikan hak perdata warga.
Ketujuh, data tentang administrasi penduduk Pulau Rempang yang di atasnya terdapat 2 (dua) Kelurahan (Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate) dan 16 Kampung Tua di Kecamatan Galang, Kota Batam.
Kedelapan, larangan atau perintah dari Camat Kepada Kepala Desa/Lurah supaya tidak ikut menandatangani sebagai mengetahui jual beli tanah di antara warga.
Dari 8 fakta hukum dan fakta sosial di atas, maka anggapan sementara pihak bahwa seluruh lahan Pulau Rempang itu adalah tanah negara.
Artikel Terkait
BP Batam Begini? Kecaman Meluas Suku Melayu, Buat Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang Kepulauan Riau! Cek
Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang di Kepulauan Riau Tuai Kecaman Meluas Suku Melayu, Cek Penjelasannya!
Tindakan BP Batam? Kecaman Meluas Suku Melayu, Buat Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang Kepulauan Riau!
Ulah BP Batam? Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang Kepulauan Riau, Kecaman Meluas Suku Melayu! Cek di Sini
Proyek Stategis Nasional Matikan Hak Perdata Warga di Kawasan Eco City Pulau Rempang Desakan SETARA Institute
Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang Batam Minta Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Gus Fahrur!
Ada Ajakan Dialog Dari BP Batam Untuk Warga Kawasan Eco City Pulau Rempang! Petrus Selestinus Ingatkan Hal Ini
Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang Hajar Warga Setempat. BP Batam Lakukan pelanggaran hukum sangat kejam?
Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang Timbulkan Kepanikan Warga. Pelanggaran hukum sangat kejam?
Pelanggaran Hukum Sangat Kejam Dikasus Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang. Pemerintah Bersikap Absurd?