• Sabtu, 30 September 2023

Kemana Pemerintah di Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang? BP Batam Tuai Kecaman Meluas Suku Melayu

- Senin, 18 September 2023 | 18:45 WIB
Kemana Pemerintah di Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang? BP Batam Tuai Kecaman Meluas Suku Melayu (Walhi Riau)
Kemana Pemerintah di Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang? BP Batam Tuai Kecaman Meluas Suku Melayu (Walhi Riau)

Telah menutup-nutupi 8 fakta hukum dan data yuridis yang dimiliki warga Pulau Rempang, antara lain seperti:

Pertama, sejarah asal usul Suku Melayu Tua yang menempati Pulau Rempang, Batam sejak 1843 hingga sekarang secara turun temurun.

Kedua, adanya Surat Permohonan HPL dari Kepala BP Batam Nomor: 314/M/BT/IX/92 tanggal 21 September 1992.

Dimana kemudian dijawab oleh Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan Surat Keputusan Nomor 9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993.

Ketiga, adanya Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993.

Tentang: Pengelolaan dan Pengurusan Tanah Di Daerah Industri Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau-Pulau lain disekitarnya secara bersyarat.

Keempat, adanya Keppres Nomor 55 Tahun 1993, tentang: Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, tanggal 14 Juni 1993, sebagai hukum acara pembenasan lahan.

Kelima, adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, tentang: Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (perbaikan terhadap Keppres Nomor 55 Tahun 1993).

Baca Juga: Cepat Kenali Sebelum Terlambat, Ada 11 Ciri Penyakit Jantung! Pola Hidup Sehat Penting Jaga Fisik Tubuh

Keenam, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, tentang: Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dimana mengharuskan pengadaan tanah untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional melalui mekanisme Panitia Pengadaan Tanah.

Bukan mengurus langsung dengan rakyat pemilik atau penggarap tanah, dengan sengaja matikan hak perdata warga.

Ketujuh, data tentang administrasi penduduk Pulau Rempang yang di atasnya terdapat 2 (dua) Kelurahan (Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate) dan 16 Kampung Tua di  Kecamatan Galang, Kota Batam.

Kedelapan, larangan atau perintah dari Camat Kepada Kepala Desa/Lurah supaya tidak ikut menandatangani sebagai mengetahui jual beli tanah di antara warga. 

Dari 8 fakta hukum dan fakta sosial di atas, maka anggapan sementara pihak bahwa seluruh lahan Pulau Rempang itu adalah tanah negara.

Halaman:

Editor: Juniardi Sucinda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X