• Selasa, 26 September 2023

Hasnaeni Terpidana Korupsi Rutan Kelas I Pondok Bambu Mengaku Jadi Korban Pelecehan Perilaku Gender Menyimpang

- Senin, 18 September 2023 | 19:45 WIB
Hasnaeni. Ada Suka Sesama Perempuan, Perilaku Gender Menyimpang di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur? Cek Bro!!! (Instagram.com/@hasnaeni.wanitaemas)
Hasnaeni. Ada Suka Sesama Perempuan, Perilaku Gender Menyimpang di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur? Cek Bro!!! (Instagram.com/@hasnaeni.wanitaemas)

JAKARTA, DIO-TV.COM, Senin, 17 September 2023  Seorang terpidana Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur ungkap kekesalan pasalnya diduga terjadi perilaku gender menyimpang suka sesama perempuan dalam tahanan.

Perilaku gender menyimpang dikemukakan terpidana Hasnaeni yang dikenal sebagai wanita emas, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical pada Rabu, 13 September 2023 lalu.

Hasnaeni mengaku tak tahan lagi mendekam di Rutan Kelas I Pondok Bambu, karena telah menjadi korban korban pelecehan gender sesama perempuan.

Hasnaeni mengklaim, sembilan puluh sembilan persen narapidana perempuan menghuni Rutan Kelas I Pondok Bambu memiliki perilaku gender menyimpang.

“Saat pertama kali masuk Rutan Kelas I Pondok Bambu, Warga Binaan Pemasyarakatan, pernah pegang-pegang, dimarahi, tapi kemudian tidak berani lagi,” kata Hasnaeni.

Hasnaeni mengaku resah gelisah dan tidak lahan lagi jadi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Pondok Bambu akibat penghuninya yang suka sesama perempuan.

Hasnaeni divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp17,55 miliar pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: Lakukan Kekerasan Gender Bupati Maluku Tenggara Malah Ambil Tindakan Kawin Paksa Hindari Proses Hukum Pidana

Hasnaeni korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast tahun 2016 - 2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Agus Wantoro.

Mantan General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast Keistadi Juli Hardjanto.

Hasnaeni bersalah penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada rentang waktu 2016 - 2020.

Hasnaeni dan tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,5 triliun.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS KemenhukHAM), Minggu, 17 September 2023, pertanyakan klaim Hasnaeni ini.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen PAS KemenhukHAM, Rika Aprianto, balik bertanya, “Itu angka dari mana. Tidak valid. Itu berita bohong.”

Halaman:

Editor: Florensius Sawitra Gere Manuwu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X