• Selasa, 26 September 2023

Rizieq Shihab Klaim Abdul Somad Ditangkap, Kerusuhan Pulau Rempang. Ini Kata Kuasa Hukum TPDI dan Tomy Winata

- Selasa, 19 September 2023 | 16:09 WIB
Tommy Winata. Rizieq Shihab Klaim Abdul Somad Ditangkap, Kerusuhan Pulau Rempang. Ini Kata Kuasa Hukum TPDI dan Tomy Winata
Tommy Winata. Rizieq Shihab Klaim Abdul Somad Ditangkap, Kerusuhan Pulau Rempang. Ini Kata Kuasa Hukum TPDI dan Tomy Winata

JAKARTA, DIO-TV.COM, Selasa, 19 September 2023 – Di media sosial ada pernyataan Rizieq Shibab klaim Abdul Somad ditangkap Polri TNI dalam kerusuhan Pulau Rempang.

Rizieq Shihah klaim Abdul Somad ditangkap Polisi Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia (Polri TNI) dalam kerusuhan Pulau Rempang.

Masyarakat Eco City Pulau Rempang, bagian wilayah Badan Pengusahaan atau BP Batam, Provinsi Kepulauan Riau, bentrok dengan aparat, Kamis, 7 September 2023.

Sejumlah warga dituding sebagai provokator ditangkap, dan Rizieq Shihab klaim Abdul Somad ditangkap saat bentrok dengan Polri TNI.

Petrus Selestinus SH, kuasa hukum TPDI, Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Selasa, 19 September 2023, klaim Rizieq Shibab. “Itu berita bohong,” kata Petrus Selestinus, kuasa hukum TPDI.

Petrus Selestinus, Koodinator TPDI, bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat Eco City Pulau Rempang, bagian wilayah admnistratif BP Batam.

“Kalau ada ditangkap, itu, koordinator di lapangan, atau pihak yang menyiapkan makanan bagi para demonstrans yang bentrok dengan aparat Polri TNI,” kata Petrus Selestinus.

Petrus Selestinus menghimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan isu berita-berita yang tidak benar dan menyesatkan.

“Kami tengah mempersiapkan gagatan perdata terhadap BP Batam. Nilai nominal gugatan segera kami umumkan,” kata Petrus Selestinus.

Pendiri Grup Artha Graha Tommy Winata menjelaskan investasinya Rp381 triliun lewat PT Makmur Elok Graha di Eco City Pulau Rempang. 

Baca Juga: Kemana Pemerintah di Bentrokan Aparat Eco City Pulau Rempang? BP Batam Tuai Kecaman Meluas Suku Melayu

Menurut Tommy Winata penetapan zonasi Eco City Pulau Rempang yang digunakan untuk bisnis bukan dilakukan pihak PT Makmur Elok Graha.

PT Makmur Elok Graha hanya menerima hasil sidang antara BP Batam dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR  RI).

Tommy Winata membantah PT Makmur Elok Graha kuasa lahan 17 ribu hektar, karena peruntukan Eco City Pulau Rempang hanya dialokasikan 7.500 hektar.

Halaman:

Editor: Dismas Aju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X